Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Niat Melerai, Usep Malah Dibacok Pemilik Toko yang Tak Mau Bayar Paket COD

Terbit 18 Sep 2025 04:24 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Niat Melerai, Usep Malah Dibacok Pemilik Toko yang Tak Mau Bayar Paket COD — Cianjur Update
Niat Melerai, Usep Malah Dibacok Pemilik Toko yang Tak Mau Bayar Paket COD. (Ilustrasi: Unsplash)

 – Niat baik Usep Suhendar (30) untuk melerai keributan justru berujung petaka. Ia menderita luka bacok serius setelah diserang oleh E (42), seorang pemilik toko material yang sedang berselisih dengan kurir paket. Kepolisian Resor (Polres) Cianjur telah mengamankan dan menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah toko material di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (17/09/2025) sore. Usep, yang menjadi korban, saat itu sedang berbelanja di toko tersebut dan menyaksikan langsung awal mula keributan.

Semua bermula sekitar pukul 15.00 WIB ketika Faturahman (19), seorang kurir paket, mengantarkan sebuah paket dengan sistem pembayaran di tempat (COD) senilai Rp51.000 kepada E, sang pemilik toko.

Iklan sevilage

“Saya datang antar paket. Isinya tidak tahu. Sistem pembayarannya COD, senilai Rp51 ribu,” ujar Faturahman.

BACA JUGA: Hendak Beli Kopi, Pemuda di Agrabinta Cianjur Tewas Dibacok Empat Orang 

Namun, E menolak membayar dengan nada tinggi, beralasan uangnya sedang dipegang oleh sang istri. Faturahman pun memilih menunggu sejenak dengan harapan emosi E mereda, meskipun ia bingung dengan kemarahan tiba-tiba itu.

Baca Juga
Nekat Lintasi Jembatan Gantung Cikadu, Pemilik Minibus Bakal Dipanggil Pemkab Cianjur
Berita · Berita terkait

Setelah beberapa menit, Faturahman kembali mendekati E untuk memastikan status pembayaran paket tersebut.

“Begitu datang lagi, malah marah-marah. Bilangnya kurir tidak sabaran,” kata dia.

Situasi sempat mereda sesaat ketika Usep, yang juga pelanggan di toko itu, berinisiatif menalangi pembayaran paket tersebut.

“Padahal saya hanya memastikan, mau bayar atau dikembalikan ke penjualnya. Tapi akhirnya dibayar dari uang korban (Usep). Kebetulan dia belanja material ke toko tersebut,” jelasnya.

Akan tetapi, ketegangan kembali memuncak saat Faturahman mengambil foto bangunan toko sebagai bukti pengiriman sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaannya.

Baca Juga
Perbaikan Jalan dan Jembatan Cikadu yang Viral Dilintasi Mobil Butuh Anggaran Rp14 Miliar
Berita · Berita terkait

“SOP-nya kan harus ada bukti foto penerimaan. Tapi dari awal kan marah-marah, saya bingung mau fotonya. Makanya foto bangunan toko. Tapi malah dimarahin lagi,” tambahnya.

Usep kembali mencoba melerai percekcokan itu. Namun, bukannya reda, amarah E justru beralih kepadanya. Pelaku langsung memukul Usep dan menggulingkan sepeda motornya.

“Kalau korban membantu saya, melerai supaya selesai. Tapi motornya digulingkan kemudian korban dipukul. Saya langsung pergi untuk menyelamatkan diri,” kata dia.

Tidak lama setelah pergi, Faturahman menerima kabar yang mengejutkan. “Dapat kabar dari teman, katanya orang yang membantu melerai itu malah dibacok,” ungkapnya.

Akibat sabetan golok, Usep menderita luka serius di punggung dan tangan. Ia kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa petugas telah mengamankan E dan menahannya di Mapolres Cianjur.

Menurut Kompol Nova, pemeriksaan awal mengungkap motif pelaku yang merasa tersinggung karena korban merekam video saat melerai perselisihan tersebut.

“Pengakuan dari pelaku, jadi ada masalah yang berlarut dengan korban. Kemudian saat kejadian, korban melerai cekcok sambil memvideokan, sehingga pelaku marah. Kemudian pelaku membawa golok dan membacok korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. “Pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup dia.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{