Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ngeri! Kecelakaan di Jalur Jonggol, Sopir Tewas Terjepit

Terbit 23 Sep 2019 03:10 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ngeri! Kecelakaan di Jalur Jonggol, Sopir Tewas Terjepit — Cianjur Update

, – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tanjakan Sela, Jalur Jonggol, Kecamatan Cikalongkulon, Minggu (22/9/2019) petang. Truk bermuatan kayu menabrak mobil pikap hingga menewaskan sopir pikap berinisial IW (37), karena terhimpit bagian mobil.

Kanit Laka Lantas Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi, mengatakan kecelakaan ini bermula di jalur menurun. Sebuah truk bermuatan kayu yang dikemudikan oleh DI (43) kehilangan kendali saat menikung karena mengalami rem blong.

“Kronologisnya, sebuah truk dengan nopol D 8596 YH melaju di jalan yang menurun. Saat menikung diduga remnya tidak berfungsi, sehingga menyebabkan truk hilang kendali. Truk pun out ke kanan sampai menabrak mobil pikap bernopol F 8191 HH yang melaju di arah berlawanan,” tuturnya saat diwawancara, Senin (23/9/2019).

Iklan sevilage

Pada kecelakaan tersebut, sopir pikap terhimpit bagian depan mobil sehingga meninggal dunia. Setelah kejadian, jenazah sopir tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur.

Baca Juga
Kebakaran Alun-Alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Ditutup 5 Hari Mulai 7-11 Agustus 2026
Berita · Berita terkait

“Iya itu meninggal, karena terhimpit bagian depan mobil. Setelah kejadian langsung dibawa ke RS Cianjur,” tuturnya.

Diketahui sopir truk tersebut berdomisili di Kota Banjar, sedangkan sopir pikap yang meninggal berdomisili di Kabupaten Bogor. “Untuk DI itu dari Banjar, kalau yang IW itu dari Bogor,” ucapnya.

Iwan menuturkan, kecelakaan ini murni karena kelalaian pengendara yang tidak memeriksa kondisi kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan.

“Pada dasarnya ini memang human error, seharusnya pengendara selalu memeriksa bagian mobil secara berkala agar tidak terjadi kecelakaan seperti ini,” tuturnya.

Baca Juga
Pria Terindikasi ODGJ di Cilaku Tewas Diduga Gantung Diri
Berita · Berita terkait

Untuk kelancaran berkendara, lanjut Iwan, pengendara setidaknya harus memeriksa kendaraan 6 bulan sekali. Selain itu harus melakukan uji KIR juga bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

“Ya setidaknya dicek enam bulan sekali. Sama KIR Dishub juga kan, untuk menguji kelayakan kendaraan yang akan dikendarai,” pungkasnya.(ct1)

Reporter: Afsal Muhammad
Editor: M Reza Fauzie

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{