Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nenek Dianiaya di Cianjur karena Dituduh Penculik, Satu Pelaku Ditangkap

Terbit 6 May 2025 09:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Nenek Dianiaya di Cianjur karena Dituduh Penculik, Satu Pelaku Ditangkap — Cianjur Update
Polres Cianjur menangkap satu pelaku penganiayaan terhadap nenek di Warungkondang yang dituduh sebagai penculik. Pelaku kedua masih diburu. (Foto: Vito Adriansyah/cianjurupdate.com)

– Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek yang dituduh sebagai penculik di Kampung Legok, Desa Bunukasih, Kecamatan Warungkondang.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa penganiayaan terhadap lansia di Kampung Legok melibatkan dua pelaku berinisial AH (50) dan AB (37).

“Dari dua pelaku, kami baru berhasil menangkap satu pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya pada 6 Mei 2025.

Iklan sevilage

Tono menjelaskan bahwa pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, korban berniat pulang ke rumah anaknya. Saat turun dari angkutan umum, korban meminta seorang anak kecil untuk mengantarnya ke Kampung Padalengser.

Baca Juga
Atasi Kebakaran Gunung Gede-Pangrango, Polres Cianjur Modifikasi Alat Pemukul Gepyok
Berita · Berita terkait

“Namun, di tengah jalan, anak tersebut meminta izin untuk tidak mengantar korban dan langsung pergi,” kata Tono.

Tiba-tiba, seseorang yang tidak dikenal meneriaki korban sebagai penculik. Pelaku kemudian membawa korban dengan paksa.

Tono menambahkan bahwa pelaku menganiaya lansia tersebut karena terprovokasi oleh isu bahwa anak pelaku diculik oleh korban.

“Akibat provokasi tersebut, pelaku emosi dan menampar serta memukuli korban pada bagian wajah, leher, dan kepala,” jelasnya.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

Tono menyebutkan bahwa pihaknya sedang memburu pelaku kedua yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Polres Cianjur Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon

“Kami terus mencari pelaku lainnya. Jika pelaku melarikan diri, tim akan mengejar hingga berhasil menangkapnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Pelaku berinisial AH (50) mengaku bahwa ia memukuli korban karena khawatir setelah mendengar isu bahwa anaknya diculik. Saat itu, ia melihat anaknya pingsan di rumah.

“Saya memukul sekali di bagian wajah. Saya menyesal sekarang. Awalnya, saya tidak kenal nenek itu, tetapi katanya ia hendak ke rumah anaknya di kampung sebelah,” ungkapnya.

Editor: Afsal Muhammad

 

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Vito Ardiansyah | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{