Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Motor Hilang Saat Diperbaiki, Dua Pelaku Curanmor Asal Cianjur Ditangkap di Bali

Terbit 29 Jul 2024 05:32 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Motor Hilang Saat Diperbaiki, Dua Pelaku Curanmor Asal Cianjur Ditangkap di Bali — Cianjur Update
Motor Hilang Saat Diperbaiki, Dua Pelaku Curanmor Asal Cianjur Ditangkap di Bali. (Foto: Tribun Bali)

CIANJURUPDATE.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Petang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Cianjur di Denpasar, Bali pada Minggu (21//7/2024).

Pelaku curanmor yang ditangkap di Bali, berinisial AFA (18) dan SF (20), keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor di gudang milik Pak Yan Ce di Banjar Tiyingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung, Bali.

Iklan sevilage

Kapolsek Petang, AKP I Dewa Ketut Suriyawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor, I Wayan Sukayasa (43), memperbaiki motor Honda Beat hitam milik I Nyoman Legit (30).

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

Setelah selesai diperbaiki, motor tersebut ditinggalkan di gudang dengan kunci masih tergantung.

Pada pukul 15.00 Wita, pelapor kembali dan mendapati motor tersebut telah hilang.

Setelah bertanya kepada anak dan tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Petang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/VII/2024/SPKT/Sek. Petang/RES. BADUNG/POLDA BALI, Kapolsek Petang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria asal Cianjur, yaitu AFA dan SF.

Unit Opsnal Polsek Petang kemudian mengikuti pergerakan kedua pelaku hingga ke wilayah Jimbaran, Pemogan, dan Kesiman Denpasar.

Pada Rabu (24/7/2024), Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang bekerja di sebuah proyek di Kesiman Petilan.

Pada pukul 22.00 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan di kos-kosannya di Jalan Pantai Padang Galak No X 7, Kecamatan Denpasar Timur.

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam DK 5876 FAE dibawa ke Polsek Petang untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan merencanakan untuk menjual motor tersebut. Uang hasil penjualan motor rencananya akan digunakan untuk pulang ke Bandung.

Kapolsek Petang, AKP Dewa Suriyawan, menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{