Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Alasannya Begini

Terbit 22 Apr 2024 07:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Alasannya Begini — Cianjur Update
Ketua MK Suhartoyo serta dua hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

MK menilai bahwa secara keseluruhan, permohonan yang diajukan oleh Anies-Baswedan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam putusannya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 tersebut secara menyeluruh.

Iklan sevilage

Namun, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

Alasan utama penolakan permohonan Anies-Muhaimin adalah ketiadaan bukti yang memadai untuk mendukung klaim yang mereka ajukan.

Salah satu dalil yang ditolak oleh MK adalah tuduhan terhadap sejumlah menteri dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalil tersebut tidak dapat diterima karena kurangnya bukti yang konkret dan tidak disertai dengan dukungan saksi maupun ahli.

Baca Juga
Ormas Islam Cianjur Sweeping Kafe dan THM, Desak Tolak LGBT dan Miras
Berita · Berita terkait

Kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video dari media online, tanpa bukti tambahan yang mendukung.

Lebih lanjut, MK juga menyoroti bahwa substansi pemberitaan yang dijadikan dasar klaim tidak secara spesifik menjelaskan detail keterlibatan para menteri dan pejabat negara, termasuk waktu dan konteks pelaksanaannya.

Selain itu, MK juga menekankan bahwa ketiadaan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bahwa kubu Anies-Muhaimin tidak memanfaatkan proses yang ada untuk melaporkan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga
Diduga Mencemari Nama Baik, Aliansi Mahasiswa di Cianjur Deklarasikan Sikap Tolak LGBT
Berita · Berita terkait

Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB dan pertimbangan putusan dibacakan oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, kecuali Anwar Usman.

Putusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti yang diajukan.

Meski demikian, putusan ini hanya merupakan penanganan atas permohonan Anies-Muhaimin, sementara permohonan dari pasangan calon lainnya, Ganjar-Mahfud, akan dipertimbangkan pada kesempatan berikutnya oleh hakim MK.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{