Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 Selesai?

Terbit 22 Apr 2024 07:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 Selesai? — Cianjur Update
pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menghadiri Sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal itu diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Iklan sevilage

Sidang pembacaan putusan dimulai pada pukul 14.55 WIB dengan isi pertimbangan putusan yang disorot karena mirip dengan pertimbangan putusan pada gugatan sebelumnya yang juga ditolak MK, yaitu gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga
Ormas Islam Cianjur Sweeping Kafe dan THM, Desak Tolak LGBT dan Miras
Berita · Berita terkait

Tim hukum Ganjar-Mahfud, diwakili oleh Todung Mulya Lubis, meminta agar bagian yang berbeda dalam pertimbangan putusan dibacakan, termasuk pendapat hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas.

Namun, Ketua MK hanya membacakan jawaban atas beberapa dalil yang berbeda dengan gugatan sebelumnya, dengan alasan bahwa keseluruhannya tidak beralasan menurut hukum.

Hakim yang memiliki dissenting opinion dalam putusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pandangan serupa dengan putusan terdahulu terkait gugatan Anies-Muhaimin.

Baca Juga
Diduga Mencemari Nama Baik, Aliansi Mahasiswa di Cianjur Deklarasikan Sikap Tolak LGBT
Berita · Berita terkait

Dalam gugatannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang digelar.

Namun, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yaitu diskualifikasi hanya untuk Gibran, dengan alasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasil Pemilihan Presiden menunjukkan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional, sementara pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen, dan pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{