Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Miliki Ganja, Pria di Cipanas dan Karangtengah Ditangkap Polisi

Terbit 3 Oct 2019 13:28 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Miliki Ganja, Pria di Cipanas dan Karangtengah Ditangkap Polisi — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap dua pria berinisial IF dan AS yang memiliki ganja kering seberat 18,96 gram, Kamis (3/10/2019). Kedua pria yang memiliki ganja ditangkap di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Karangtengah.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, memaparkan penangkapan keduanya bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama IF memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja. IF pun ditangkap di rumahnya dini hari.

“Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar jam 01.30 Wib, saudara IF ditangkap dirumahnya di Kampung GBO, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga
Pria Terindikasi ODGJ di Cilaku Tewas Diduga Gantung Diri
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Budi menjelaskan, hasil penggeledahan didapatkan satu buah tas selendang warna abu-abu. Di dalam tas berisi delapan bungkus paket kertas yang berisikan daun ganja kering.

Selanjutnya pihak kepolisian mengintrogasi asal mula barang bukti tersebut. “Saudara IF menerangkan bahwa Ganja tersebut didapat dari AS,” terangnya.

Setelah pihak kepolisian mengetahui keberadaan AS, maka pada hari itu juga sekitar jam 04.00 Wib dilakukan penangkapan. AS ditangkap di rumahnya di Kampung Karamat Taifur, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Berikut dilakukan tes urine kepada kedua tersangka. Hasilnya kedua tersangka positif THC,” paparnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{