Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan

Terbit 29 Feb 2024 05:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan — Cianjur Update
Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan (Ilustrasi: Pixabay.com)

CIANJURUPDATE.COM – Guru seharusnya jadi teladan bagi siswa. Tetapi berbeda dengan HO (28), guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur ini malah diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri.

Bukan siswa perempuan, melainkan siswa laki-laki berusia 10 tahun atau kelas 4 yang menjadi korban. Perpustakaan, jadi area yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Polisi tak tinggal diam, pelaku ditangkap pada Senin (26/2/2024) dan ditahan. Orang tua korban yang geram melaporkannya ke polisi agar jera.

Iklan sevilage

Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum sudah dikantongi polisi untuk menghukum guru cabul tersebut

Baca Juga
Terangi Negeri dengan Semangat Pancasila, PLN UP3 Cianjur Hadirkan Listrik bagi Pesantren Nurul Hikmah
Pendidikan · Berita terkait

“Pelaku kita amankan saat berada di sekolahnya tempat dia mengajar di daerah Cimacan, Cipanas,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Kamis (29/2/2024).

Pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempian dan Anak (PPA) Polres Cianjur masih intensif dilakuka nterhadap pelaku.

Korban pun diduga tidak hanya satu orang. Namun, saat ini baru satu saja yang melaporkannya ke polisi.

“Berdasarkan informasi korban lebih dari satu orang dan kita akan dalami kasus ini,” kata dia.

Baca Juga
Taklim Akbar Yayasan Syekh Ali Jaber Hadirkan Empat Ulama Internasional di Cianjur
Pendidikan · Berita terkait

Guru SD tersebut melakukan pencabulan terhadap siswa atas dasar rangsangan. Saat itu, ia mengajar siswanya membaca sajak di perpustakaan.

“Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” jelasnya.

Penjara 15 tahun menanti pelaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{