Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kronologi Guru SD Cabuli Siswi di Sekolah, Begini Modusnya

Terbit 15 Feb 2025 22:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kronologi Guru SD Cabuli Siswi di Sekolah, Begini Modusnya — Cianjur Update
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Unsplash.com)

Seorang guru sekolah dasar (SD) di Cianjur ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.

Pelaku berinisial AF diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (13/2/25).

Kasus ini bermula ketika beberapa korban melapor ke pihak kepolisian.

Iklan sevilage

Berdasarkan hasil penyelidikan, AF diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya dengan modus tertentu.

Baca Juga
Aksi Pencurian Uang Dalam Kotak Amal Masjid Ar-Rahman Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, AF mengajak korban mengambil barang di ruangan tertentu.

“Saat korban masuk, pelaku mengikuti dari belakang dan langsung melakukan pelecehan,” ungkap AKP Tono, Jumat (14/2/25).

Kasus ini cukup meresahkan masyarakat karena jumlah korban yang melapor terus bertambah.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik PPA, sudah ada tiga korban yang melapor. Korban yang teridentifikasi adalah PI, SR, dan SS, mantan muridnya,” tambahnya.

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.

Oleh karena itu, AKP Tono mengimbau korban lain untuk segera mengadu ke Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Pihak kepolisian menjamin perlindungan bagi korban yang melapor.

Proses hukum terhadap AF akan dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Di sisi lain, status kepegawaian AF masih menunggu keputusan hukum tetap. BKPSDM Cianjur telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait prosedur pemberhentian.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Andi Juandi, menyatakan kelulusan AF sebagai PPPK bisa dibatalkan.

“Jika terbukti bersalah sebelum pelantikan, kelulusannya akan dibatalkan. Namun, jika keputusan inkrah keluar setelah pelantikan, maka mekanisme pemberhentian akan diterapkan,” jelasnya.

BKPSDM Cianjur akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Semua prosedur akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{