Korupsi Dana Desa hingga Rp809 Juta, Mantan Kades Cimacan jadi Tersangka
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mantan Kepala Desa (Kades) Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur DN (47) jadi tersangka tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana desa. DN diperiksa selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Cianjur, pada Selasa (23/3/2021) pagi.
Setelah menjalani pemeriksaan, DN langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp809 juta.

“Setelah itu kita tunggu selama 20 hari ke depan,” tutur dia kepada
Tersangka, kata Brian, diperiksa selama tiga jam sejak kedatangan DN pada pukul 10.00 Wib. Sebanyak puluhan pertanyaan pun diajukan penyidik.
“Kira-kira ada 25 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar dia.
Digunakan untuk Pribadi
Baca selengkapnya..
1 2Laman berikutnya
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


