KORUPSI: Korupsi dana desa sebesar Rp809 juta, mantan Kepala Desa Cimacan jadi tersangka. (Foto:Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Sementara ini menurut pengakuan tersangka uangnya sebagian digunakan kepentingan pribadi,” kata dia.
Sejauh ini, lanjut dia, barang bukti yang diamankan hanya berupa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut dan belum ada barang yang disita.
“Belum ada yang disita kebetulan aset tersangka sudah hilang dan tidak ada sama sekali. Saya nggak tahu dijual lagi ke mana, yang jelas asetnya sudah tidak ada dan sudah kita cek sementara ini,” tandasnya.(afs/sis)