Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kompol D Terlibat Hubungan Istimewa dengan Nur, Penumpang Audi A6

Terbit 31 Jan 2023 10:49 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kompol D Terlibat Hubungan Istimewa dengan Nur, Penumpang Audi A6 — Cianjur Update
Kompol D Terlibat Hubungan Istimewa dengan Nur, Penumpang Audi A6.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pihak Mabes Polri mengungkapkan bahwa Nur, yang merupakan penumpang dalam kecelakaan maut dengan mobil Audi A6 di Cianjur, adalah istri siri dari Kompol D.

“Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya (Kompol D),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip CNN Indonesia, Selasa (31/1/2023).

Terungkap bahwa dalam insiden kecelakaan yang mengakibatkan kematian Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana, terdapat hubungan istimewa antara Kompol D dan penumpang mobil Audi A6 bernama Nur. Keduanya diketahui telah menjalani hubungan spesial sejak April tahun sebelumnya.

Iklan sevilage

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (30/1/2023), hubungan istimewa antara Kompol D dan Nur sudah berlangsung sekitar 8 bulan, dimulai sejak April 2022.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Jadikan HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi dengan Polri
Berita · Berita terkait

Divisi Propam Polri sudah melakukan tindakan untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D, namun pada akhirnya kasus ini diteruskan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik yang berlaku bagi profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga
Empat Orang Diamankan Terkait Video Viral Dugaan Begal Motor, Satu Pelaku Diduga Terlibat Langsung
Berita · Berita terkait

Sementara itu, terkait insiden kecelakaan yang mengakibatkan kematian Selvi, Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.

Sugeng dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 bersama Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya, ia berpotensi dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Setelah selesai diperiksa oleh penyidik, Sugeng ditahan oleh Polres Cianjur pada Sabtu (29/1/2023) kemarin.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{