Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ketakutan Jokowi Menjelang Akhir Jabatan, Dampak Gig Economy dan Pekerja Kontrak

Terbit 6 Oct 2024 14:19 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Ketakutan Jokowi Menjelang Akhir Jabatan, Dampak Gig Economy dan Pekerja Kontrak — Cianjur Update
Presiden Joko WIdodo. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kekhawatirannya terkait tren ekonomi yang berkembang di Indonesia, khususnya terkait gig economy dan pekerja kontrak.

Pada Kamis (19/9/2024), Jokowi memperingatkan potensi masalah besar jika tren ini tidak dikelola dengan baik.

Menurutnya, gig economy yang mengandalkan pekerjaan serabutan dan kontrak jangka pendek berpotensi menjadi tantangan serius di masa depan.

Iklan sevilage

“Gig economy, hati-hati. Ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola dengan baik, ini akan jadi tren yang merugikan,” tegas Jokowi dilansir CNBC Indonesia.

Tren Gig Economy di Indonesia

Gig economy, yang mencakup pekerjaan sementara seperti driver ojek online dan freelancer, terus berkembang pesat di Indonesia.

Perusahaan yang menawarkan layanan seperti ini menyebut para pekerjanya sebagai mitra, bukan karyawan.

Baca Juga
Aktivitas Sesar Cisokan Picu Gempa M 4,3 Cianjur, BPBD Terjunkan Tim Cek Dampak
Berita · Berita terkait

Dengan status ini, mereka memiliki fleksibilitas dalam jam kerja dan penghasilan, tetapi di sisi lain, tidak mendapat hak-hak yang biasanya diperoleh oleh karyawan tetap, seperti Tunjangan Hari Raya dan asuransi kesehatan.

Jokowi khawatir tren ini membuat perusahaan cenderung memilih pekerja kontrak atau freelancer untuk mengurangi risiko ketidakpastian global.

Akibatnya, kesejahteraan jangka panjang pekerja menjadi terabaikan, dan mereka lebih rentan terhadap ketidakpastian ekonomi.

Kondisi Finansial Pekerja Gig Economy

Sebuah studi dari Bank Dunia menggambarkan situasi finansial para pekerja di gig economy di Indonesia.

Studi tersebut menunjukkan mayoritas pekerja online seperti driver ojek online mengalami kesulitan finansial.

Mereka tidak hanya kesulitan membayar utang, tetapi juga tidak memiliki tabungan untuk kebutuhan darurat.

Baca Juga
Masker di Cianjur Jadi Langka dan Mahal Pasca Terdampak Abu Vulkanik GAK
Berita · Berita terkait

Penelitian tersebut memperkirakan sekitar 6-7 persen dari total pekerja informal di Indonesia adalah pekerja lepas online.

Mayoritas dari mereka bekerja di kota-kota besar dengan jenis pekerjaan seperti pengiriman barang (44%) dan transportasi orang seperti ojek online (35%).

Meskipun para pekerja gig economy ini lebih melek finansial dibandingkan pekerja informal lainnya, dengan 68 persen dari mereka memiliki rekening bank, tetap saja hanya 34 persen yang memiliki dana darurat.

Lebih dari 60 persen di antara mereka bahkan kesulitan membayar utang mereka.

Tantangan Perlindungan Sosial

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para pekerja gig economy adalah kurangnya perlindungan sosial.

Hanya 17 persen pekerja gig yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, meskipun mereka berpotensi untuk mengikuti program asuransi tenaga kerja dan jaminan pensiun secara mandiri.

Baca Juga
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Pemkab Cianjur Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Berita · Berita terkait

Namun, rendahnya partisipasi pekerja gig dalam program ini menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap masalah finansial di masa depan.

Negara-Negara yang Mengubah Status Pekerja Gig

Beberapa negara telah mulai melarang praktik gig economy yang tidak memberikan hak layaknya karyawan tetap.

Inggris, Swiss, Belanda, Malaysia, dan Spanyol adalah beberapa negara yang telah memutuskan untuk memberikan hak-hak yang setara bagi para pekerja gig.

Di Inggris, Mahkamah Agung memutuskan bahwa driver Uber harus diperlakukan sebagai karyawan yang berhak atas cuti dan gaji minimum.

Di Belanda, pengadilan juga memutuskan bahwa kontrak pengemudi Uber tidak sah dan para pengemudi memiliki hak yang sama seperti pekerja tetap.

Inisiatif serupa juga datang dari Air Asia di Malaysia, yang memberikan hak-hak yang sama kepada driver mereka dengan karyawan tetap, termasuk asuransi kesehatan dan jaminan hari tua.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{