Kepala Desa Sukaluyu Diduga Pungli PTSL, Inspektorat Cianjur Akan Periksa
CIANJURUPDATE.COM – Kepala Desa Sukaluyu, Uher Suherman diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala desa ini dituduh meminta biaya lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya untuk pendaftaran sertifikat dalam program PTSL seharusnya hanya Rp 150.000 per bidang.

Namun, salah satu warga mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp 200.000 untuk mengikuti program tersebut.
Jika dihitung, terdapat kelebihan Rp 50.000 per bidang, sementara Desa Sukaluyu memiliki kuota 5.700 bidang.
Dengan demikian, Kepala Desa Sukaluyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 285.000.000 dari pungli PTSL.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui bahwa dirinya diminta membayar Rp 200.000 saat administrasi.
Selain itu, ada juga keluhan mengenai sertifikat yang sudah ada namun harus ditebus dengan biaya tambahan sebesar Rp 100.000 per sertifikat.
Padahal warga sudah membayar biaya administrasi lebih dari Rp 150.000 sesuai SKB 3 Menteri saat proses pemberkasan.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sukaluyu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi.
“Saya akan mengundang dulu kepala desa terkait untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi,” tulisnya melalui pesan singkat, Senin (5/8/2024).
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


