Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kenalan dari Medsos, ABG Asal Cianjur Malah Dicabuli saat Ketemuan

Terbit 21 Jul 2020 09:48 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kenalan dari Medsos, ABG Asal Cianjur Malah Dicabuli saat Ketemuan — Cianjur Update

– CMM (20) seorang perempuan asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, diperkosa pria kenalan dari media sosial (medsos). Polres Cianjur pun pun berhasil menangkap pelaku yang berinisial MI (20) asal Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Kasus pemerkosaan ini berlangsung di salah satu penginapan yang berada di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (17/7/2020) lalu. Saat itu, korban CMM diperkosa kenalan dari medsos saat pertama kali bertemu.

“Dikarenakan satu bulan kebelakang, pada bulan Juni 2020 pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, saat siaran pers, Senin (20/7/2020).

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Pemerkosaan itu bermula ketika tersangka mengajak makan korban di luar rumah pada Jumat (17/7/2020). Namun tersangka MI malah mengajak korban ke penginapan dengan alasan ingin istirahat sebentar. MI kemudian memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam kamar.

“Setelah korban berada di dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan mendorong korban sampai jatuh ke tempat tidur,” kata Anton.

Tersangka dengan paksa mengangkat rok yang dipakai korban, lalu memaksa membuka celana dalamnya. Sempat terjadi tarik-menarik, korban pun berusaha berontak dan berteriak minta tolong. Akan tetapi pelaku menyumpal mulutnya dengan masker.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Korban pun terus berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku memegang kedua tangan dan menindih tubuh korban sampai lemas tidak berdaya. “Hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka akan terjerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya dua belas tahun penjara.(ian/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{