Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kemenag Larang Aktivitas Takbiran Keliling, Shalat Idul Fitri Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning

Terbit 10 May 2021 05:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kemenag Larang Aktivitas Takbiran Keliling, Shalat Idul Fitri Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning — Cianjur Update
LARANG: Kemenag melarang adanya aktivitas takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 H dan shalat ied hanya untuk wilayah berzona hijau dan oranye. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melarang adanya aktivitas takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 H dalam bentuk apapun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

“Takbiran keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik kepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin mengutip dari tayangan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

Iklan sevilage

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, kegiatan takbiran yang dilakukan di masjid atau mushala masih dapat dilakukan, namun dengan jumlah yang terbatas.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

“Kami sampaikan takbiran di masjid dimungkinkan untuk dilaksanakan pada saat malam takbiran. Tetapi, hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala,” jelas Kamaruddin.

Ia mengatakan, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada.

Sementara untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, sambungnya, Kemenag hanya mengizinkan untuk daerah yang berstatus zona hijau dan kuning saja.

“Daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tidak boleh dilakukan,” ucap Kamaruddin.

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

Meski demikian, Kamaruddin menyebutkan, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu dan tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan.

“Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa,” tegasnya.

Namun demikian, sebutnya, Kemenag terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah.

“Termasuk terus berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini,” tandasnya.(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{