Berita

Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Ketiga

CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur membuat kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Kejari Cianjur menetapkan satu tersangka baru, AM, seorang kontraktor swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp8,4 miliar tersebut kini menjadi tiga orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–2514/M.2.27/Fd.2/07/2025.

BACA JUGA:Β Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub

“Tersangka sudah kami amankan pada Senin (04/08/2025) kemarin,” kata Kamin pada Selasa (05/08/2025).

Menurut Kamin, AM berperan sebagai perwakilan perusahaan yang menandatangani kontrak proyek PJU senilai Rp40 miliar. Diduga kuat, terdapat ketidaksesuaian antara kontrak dan pelaksanaan proyek di lapangan.

“Kalau sesuai, tidak mungkin ada temuan kerugian negara Rp8,4 miliar itu,” tegasnya.

BACA JUGA:Β Mantan Bupati Cianjur Herman Suherman Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi PJU Dishub

Pihak kejaksaan telah menahan tersangka AM dan menitipkannya sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur.

“Iya sudah dilakukan penahanan,” imbuh Kamin.

Kamin menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

BACA JUGA:Β Usut Korupsi PJU, Kejari Cianjur Amankan Rp1 Miliar dan Kantongi Nama Calon Tersangka

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button