Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kejari Tetapkan Kontraktor Swasta Jadi Tersangka Ketiga
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur membuat kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Kejari Cianjur menetapkan satu tersangka baru, AM, seorang kontraktor swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp8,4 miliar tersebut kini menjadi tiga orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–2514/M.2.27/Fd.2/07/2025.

“Tersangka sudah kami amankan pada Senin (04/08/2025) kemarin,” kata Kamin pada Selasa (05/08/2025).
Menurut Kamin, AM berperan sebagai perwakilan perusahaan yang menandatangani kontrak proyek PJU senilai Rp40 miliar. Diduga kuat, terdapat ketidaksesuaian antara kontrak dan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kalau sesuai, tidak mungkin ada temuan kerugian negara Rp8,4 miliar itu,” tegasnya.
Pihak kejaksaan telah menahan tersangka AM dan menitipkannya sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur.
“Iya sudah dilakukan penahanan,” imbuh Kamin.
Kamin menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
“Sementara total ada tiga tersangka. Tapi kemungkinan ada tersangka lainnya, kita lihat perkembangan hasil penyidikannya,” jelas Kamin.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka awal dalam kasus yang sama, yaitu DG, seorang kepala dinas aktif, dan MIH. Keduanya diduga menjadi penyebab kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
Jaksa dan personel TNI mengawal ketat DG, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada 2022–2023, dan MIH saat menggiring mereka dari gedung kejaksaan dengan rompi tersangka.
Editor: Afsal Muhammad
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


