Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kamu Masih Jomblo? Ada 3.367 Janda Muda di Cianjur

Terbit 25 Jun 2020 10:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kamu Masih Jomblo? Ada 3.367 Janda Muda di Cianjur — Cianjur Update
Foto: Ilustrasi

CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat ada 3.631 perkara cerai sejak Januari sampai Oktober di Kabupaten Cianjur. Sekitar 90 persen di antaranya sudah diputuskan, 78 persen merupakan usia muda mulai usia 20 sampai 40 tahun.

Artinya perkara cerai yang sudah putus ada 3.367, baik cerai gugat maupun cerai talak. Berarti, ada 3.367 janda dan duda setelah putusan cerai di Pengadilan Agama Cianjur. Dari angka tersebut, pasangan yang cerai usia 40 tahun ke atas ada sekitar 22 persen.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Asep, S.ag M.H, mengatakan kebanyakan permasalahannya pertengkaran terus-menerus akibat faktor ekonomi.

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Asep, S.ag M.H

“Seperti suami pengangguran sekitar 75 persen. Sedangkan istri yang menuntut ekonomi lebih, sekitar 25 persen,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (15/10/2019).

Asep menuturkan, pasangan yang bercerai dan berakhir menjadi duda dan janda di Cianjur berasal dari 32 Kecamatan. Ada juga dari luar kota.

“Misalnya Kecamatan Cianjur ada 12 persen, Cilaku 7 persen, Karangtengah 7 persen, Cibeber 7 persen, Cipanas 4 persen, Cibinong 2 persen, luar kota 1 persen dan yang lainnya,” ucapnya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, sebelum memasuki persidangan ada proses mediasi, Pengadilan Agama berusaha menjadi mediator. Itu dilakukan dengan harapan supaya tidak terjadi perceraian.

“Proses mediasi ini hukumnya wajib, agar mereka bisa kembali baikkan. Seandainya mereka sudah bulat ingin berpisah, maka bercerai pun harus secara baik – baik yaitu melalui Pengadilan Agama,” tandasnya.(yan)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{