Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tim khusus yang menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan dalam konferesi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bharada Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Saudara E menembak saudara J atas perintah dari FS (Ferdy Sambo),” kata dia dalam siaran langsung TV One.
Tidak hanya itu, Kapolri menegaskan bahwa tidak ada tembak-menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Sekali lagi, tidak ada tembak menembak. Tetapi, penembakan,” tegas dia.
Akan tetapi, Kapolri mengatakan, saat ini motif penembakan terhadap Brigadir J masih sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tentang motif, saat ini kami masih akan terus melakukan pemeriksaan,” jelas dia.(afs)
Berita Terkait
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


