Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ini yang Harus Kamu Pahami tentang Maksudnya Putaran Kedua Pilpres

Terbit 9 Feb 2024 05:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ini yang Harus Kamu Pahami tentang Maksudnya Putaran Kedua Pilpres — Cianjur Update
Foto by Instagram KPU

CIANJURUPDATE.COM – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Indonesia merupakan momen penting dalam menentukan kepemimpinan nasional.

Pada Pilpres 2024, terdapat kemungkinan penyelenggaraan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara mayoritas pada putaran pertama.

Artikel ini akan membahas makna putaran kedua Pilpres, syarat penyelenggaraannya, serta tahapan-tahapan yang dilalui.

Iklan sevilage

Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Terbuat dari Apa? Duplex Kedap Air?

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

Apa yang dimaksud dengan putaran kedua Pilpres?

Putaran kedua Pilpres adalah sistem pemilihan yang dilakukan apabila pada putaran pertama tidak ada paslon yang memenuhi syarat untuk terpilih. Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yaitu:

  • Memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dalam pemilu presiden dan wakil presiden; dan
  • Memperoleh suara sekurang-kurangnya 20 persen dari suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Kapan putaran kedua Pilpres dilaksanakan?

Baca Juga
HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
Berita · Berita terkait

Putaran kedua Pilpres dilaksanakan 30 hari setelah hari pemungutan suara putaran pertama. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tahapan-tahapan Putaran Kedua Pilpres:

  1. Penetapan Paslon Peserta Putaran Kedua: KPU menetapkan dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
  2. Kampanye: Paslon peserta putaran kedua melakukan kampanye selama 21 hari.
  3. Masa Tenang: Dilakukan selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
  4. Pemungutan dan Penghitungan Suara: Dilakukan pada hari yang sama dengan putaran pertama.
  5. Penetapan Hasil Pilpres: KPU menetapkan hasil Pilpres selambat-lambatnya 30 hari setelah hari pemungutan suara.

Putaran kedua Pilpres merupakan sistem yang memastikan terpilihnya pemimpin nasional dengan suara mayoritas dan representasi yang luas. Memahami sistem dan tahapannya penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{