Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Indra Kenz Jadi Tersangka, Dianggap Langgar Banyak Pasal

Terbit 24 Feb 2022 13:20 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Indra Kenz Jadi Tersangka, Dianggap Langgar Banyak Pasal — Cianjur Update
TERSANGKA: Crazy RIch Meda, Indra Kenz, ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri usai pemeriksaan hari ini, Kamis (24/2/2022). (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran hoax melalui media elektronik, Kamis (24/2/2022).

Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai pemeriksaan yang Indra Kenz jalani di Bareskrim Polri Hari ini.

Selain itu, pria yang populer dengan jargon ‘murah banget’ nya ini juga mendapat sangkaan kasus tindak pidana pencucian uang. Serta penipuan atau perbuatan curang.

Iklan sevilage

Berdasarkan lansiran dari prmfnews.id, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Indra Kenz dari Dittipideksus telah sampai di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang menerima SPDP tersebut.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Isi SPDP ini terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK (Indra Kenz),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.

Semula, Indra Kenz seharusnya hadir untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru datang pada pukul 13.10 WIB bersama kuasa hukumnya.

Mengenakan topi abu-abu dan kemeja hitam, Indra tidak memberikan komentar apaapun saat awak media meberikan pertanyaan.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Indra Kenz Jadi Tersangka akibat Aplikasi Binomo

Sebelumnya, Delapan korban penipuan aplikasi Binomo melaporkan dugaan penipuan investasi aplikasi tersebut yang menjerat nama Indra Kenz. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra dianggap melanggar banyak pasal dalam kasus yang menjeratnya ini. Di antaranya, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online. Lalu, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, juga ada Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{