Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Himpec Minta Bupati Cianjur Tindak Oknum Pencampur Beras Plastik

Terbit 24 Sep 2020 08:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Himpec Minta Bupati Cianjur Tindak Oknum Pencampur Beras Plastik — Cianjur Update

, Cianjur – Himpunan Mahasiswa Peduli Cianjur (Himpec) meminta kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman segera berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak tegas oknum Instansi terkait serta supplier yang mencampur beras BPNT dengan butiran plastik.

Ketua umum Himpec, Sandi Suryadi Kusumah, mengatakan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) merupakan program yang memberikan secercah harapan bagi masyarakat di masa pandemi seperti saat ini.

“Dengan adanya oknum yang mencampuri beras dengan plastik membuat program ini tercoreng,” kata Sandi kepada Cianjur Update, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga
Pastikan Pengerjaan Sesuai Standar, Bupati Cianjur Monitoring Pengerjaan Jalan di Tanggeung
Nasional & Regional · Berita terkait
Iklan sevilage

Menurutnya, kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dapat mengancam kesehatan mereka. Selain itu, adanya kasus ini pun bisa mencoreng pihak-pihak terkait dalam program BPNT.

Oleh karena itu kejadian ini harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Cianjur. Sehingga, tidak ada lagi kejadian yang sama dalam program bansos yang lain.

“Menindak tegas oknum yang bermain dalam program ini,” ucapnya.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gelar Reses di Pagelaran Cianjur
Nasional & Regional · Berita terkait

Sandi menjelaskan, berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam pelaksanaan program sembako. Dengan merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka Bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada Pemda.

“Maka dari itu, segera tindak lanjut oknum tersebut dan angkat bicara untuk mengklarifikasi kepada publik agar masyarakat tetap terjaga kondusifitasnya,” tegasnya.(ian/afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{