Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?

Terbit 6 Aug 2024 08:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa? — Cianjur Update
Ferdy Sambo (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan). (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

“Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024,” ucap dia dikutip Tirto, Selasa (6/8/2024).

Iklan sevilage

Deddy berujar, setelah bebas bersyarat, Hendra Kurniawan akan melaksanakan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan sampai 8 Juli 2026.

Baca Juga
Tujuh Atlet Rampungkan Ekspedisi Lari Ekstrem 207 Kilometer dari Pantai Lugina ke Gunung Pangrango
Berita · Berita terkait

Tidak hanya itu, Deddy juga menyebut, Hendra wajib lapor kepada Bapas Kelas I Jakarta.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Hendra Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/5/2024) lalu.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Neslon Pasaribu, Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tak berfungsi secara bersama-sama.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

Ia sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo ini melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya Hendra Kurniawan, ada lima anak buah Ferdy Sambo lainnya yang ikut terseret kasus ini. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Seluruh terdakwa terbukti bersalah karena merusak kamera CCTV yang jadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Baiquni dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Arif Rachman dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Akan tetapi, hanya Agus Nurpatria dan Hendra kurniawan yang mengajukan banding.

Sementara, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup dan ikut dalam kasus perintangan penyidikan kasus yang sama.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{