Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Terbit 7 Oct 2024 10:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan — Cianjur Update
Tangkapan layar video penggeledahan seorang nelayan di Cianjur yang ternyata kurir narkoba. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Uj (31) di Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun, pada Sabtu (5/10/2024).

Kasat Narkoba AKP Septian Pratama menjelaskan bahwa pelaku saat itu sedang menjalankan aktivitasnya sebagai nelayan, yaitu menangkap ikan.

“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk nelayan di lokasi tersebut,” ungkapnya pada Senin (7/10/2024).

Iklan sevilage

Lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disimpan pelaku di rumahnya di Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 7 paket kecil dengan total berat mencapai 101,58 gram,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Uj telah melakukan pengiriman narkoba ini sebanyak tujuh kali kepada berbagai orang.

“Dari tujuh orang tersebut, pelaku telah mengirimkan dua paket besar dan sisanya adalah paket-paket kecil,” tambahnya.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Menurut Septian, awalnya pelaku adalah seorang pengguna, tetapi kemudian diajak bekerja dan akhirnya terlibat sebagai kurir atau pengedar narkoba.

“Pelaku menyebarkan barang haram ini di sekitar wilayah Cianjur Selatan,” ujarnya.

Dari setiap gram yang dijual, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pemilik barang tersebut.

Uj kini terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Septian menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba agar peredaran sabu di wilayah pelosok dapat diminimalkan.

Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum di Cianjur Selatan dalam memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.

“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat terkait hukum narkotika di Cianjur,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{