Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
– Harga rokok dipastikan naik mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Revisi ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
“Bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan dalam revisi PMK.
Kenaikan HJE berlaku untuk semua jenis rokok, dari kretek hingga elektrik.
Besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan dan jenisnya.
Rincian Kenaikan Harga Rokok
Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Golongan I naik 5,08% menjadi Rp2.375 per batang.
Golongan II naik 7,6% menjadi Rp1.485 per batang.
Sementara Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I naik 4,8% menjadi Rp2.495 per batang.
Golongan II naik 6,8% menjadi Rp1.565 per batang.
Kenaikan signifikan terjadi pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT).
Golongan III naik 18,6% menjadi Rp860 per batang.
Golongan II mengalami kenaikan 15% menjadi Rp995 per batang.
Harga Rokok Elektrik Ikut Naik
Rokok elektrik juga mengalami kenaikan HJE per 1 Januari 2025.
Rokok elektrik padat naik 6,01% menjadi Rp6.240 per gram.
Rokok cair sistem tertutup naik 22,03% menjadi Rp41.983 per gram.
Tarif cukai untuk kedua jenis rokok tersebut tetap sama.
Selain itu, tembakau molasses, hirup, dan kunyah naik 6,19% menjadi Rp257 per gram.
Harga rokok daun atau klobot serta cerutu tidak mengalami perubahan tahun depan.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


