Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Guru SD Cabuli Siswa Laki-laki di Perpustakaan, Sahabat: Tidak Percaya dia Menantu Alim Ulama

Terbit 29 Feb 2024 13:52 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Guru SD Cabuli Siswa Laki-laki di Perpustakaan, Sahabat: Tidak Percaya dia Menantu Alim Ulama — Cianjur Update
HO(28) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur/foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM – Seorang guru SD HO (28) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswa laki-laki berusia 10 tahun di perpustakaan Sekolah Senin (26/02/2024).

Menurut penuturan dari sahabat terduga pelaku, WN (25), dirinya mengaku tidak percaya dengan kabar tersebut.

Dia menuturkan, bahwa pelaku merupakan menantu alim ulama dan sudah memiliki istri.

Iklan sevilage

“Yang saya tau juga HO juga sudah memiliki istri, dan juga menantu salah seorang alim ulama di daerah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Lakukan Pencabulan, Guru SD di Cianjur Terangsang Saat Mengajar Siswanya di Perpustakaan

Baca Juga
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Cianjur Lukmanul Hakim Fokus Bantu PIP dan Sarana Toilet Siswa di Kecamatan Cipanas
Pendidikan · Berita terkait

WN juga mengatakan, pelaku memiliki kepribadian santun dan rajin beribadah.

“Saya merasa kaget dan tidak percaya jika terduga pelaku itu memang dia,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (26/2/2024) saat berada di sekolah tempat dia mengajar.

“Pelaku kita amankan saat berada di sekolahnya tempat dia mengajar di daerah Cimacan, Cipanas,” kata Tono, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga
Pelepasan Peserta Didik PKBM Sarbini Berlangsung Meriah, 132 Siswa Resmi Lulus
Pendidikan · Berita terkait

Tono menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap siswa kelas 4 atas dasar rangsangan. Saat itu, pelaku sedang mengajar siswa di perpustakaan.

“Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Sudah Ada Dua Kasus Gay Cabul dan Saling Membunuh di Cianjur, Kok Bisa Begini?

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum untuk menghukum guru cabul tersebut.

Baca Juga
Taklim Akbar Yayasan Syekh Ali Jaber Hadirkan Empat Ulama Internasional di Cianjur
Pendidikan · Berita terkait

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tono menambahkan, korban diduga tidak hanya satu orang. Namun, saat ini baru satu saja yang melaporkan ke polisi.

“Berdasarkan informasi korban lebih dari satu orang dan kita akan dalami kasus ini,” katanya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{