Guru Ngaji Haurwangi Ditangkap, Dituduh Aniaya Santri
– Seorang guru ngaji di Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, CMZ (40), tengah menghadapi proses hukum.
Ia dituduh menganiaya seorang santri, D (18), dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Kasus ini bermula ketika orang tua D melaporkan CMZ atas dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut muncul setelah CMZ tidak dapat memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp20 juta yang diajukan oleh orang tua D.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video sidang CMZ di PN Cianjur viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di TikTok, disebutkan bahwa sebenarnya CMZ adalah korban.
Ia mengalami gigitan tangan dari santrinya, D, yang diduga mencuri telepon genggam milik santri lain.
Kerabat CMZ, Rizal (27), mengungkapkan kronologi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar delapan bulan lalu saat aktivitas pengajian rutin berlangsung.
Salah satu santri melaporkan kehilangan telepon genggam.
“Pak ustaz mengumpulkan semua santri untuk mencari penjelasan. Kecurigaan tertuju pada D karena tidak hadir di pengajian,” jelas Rizal, Minggu (8/12/2024).
CMZ mencoba berbicara empat mata dengan D untuk mendapatkan kejelasan.
Namun, D ketakutan, berusaha melarikan diri, dan menggigit tangan CMZ.
Dalam upaya melepaskan diri, tangan CMZ tak sengaja mengenai wajah D.
Orang tua D kemudian melaporkan CMZ ke pihak kepolisian.
Mediasi dilakukan, tetapi gagal karena CMZ tidak dapat membayar uang damai.
Akibatnya, kasus ini berlanjut ke persidangan.
Istri CMZ, L (33), mengaku terpukul dengan kejadian ini. Ia yakin suaminya tidak bersalah.
“Anak-anak kami masih kecil. Masyarakat juga tahu suami saya tidak bersalah,” ungkapnya.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


