Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Guru Ngaji Haurwangi Ditangkap, Dituduh Aniaya Santri

Terbit 11 Dec 2024 00:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Guru Ngaji Haurwangi Ditangkap, Dituduh Aniaya Santri — Cianjur Update
Guru ngaji di Haurwangi ditangkap atas tuduhan penganiayaan santri. (Ilustrasi: Unsplash.com)

– Seorang guru ngaji di Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, CMZ (40), tengah menghadapi proses hukum.

Ia dituduh menganiaya seorang santri, D (18), dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.

Kasus ini bermula ketika orang tua D melaporkan CMZ atas dugaan penganiayaan.

Iklan sevilage

Laporan tersebut muncul setelah CMZ tidak dapat memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp20 juta yang diajukan oleh orang tua D.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video sidang CMZ di PN Cianjur viral di media sosial.

Baca Juga
Terangi Negeri dengan Semangat Pancasila, PLN UP3 Cianjur Hadirkan Listrik bagi Pesantren Nurul Hikmah
Pendidikan · Berita terkait

Dalam video yang diunggah di TikTok, disebutkan bahwa sebenarnya CMZ adalah korban.

Ia mengalami gigitan tangan dari santrinya, D, yang diduga mencuri telepon genggam milik santri lain.

Kerabat CMZ, Rizal (27), mengungkapkan kronologi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar delapan bulan lalu saat aktivitas pengajian rutin berlangsung.

Salah satu santri melaporkan kehilangan telepon genggam.

Baca Juga
Pelepasan Peserta Didik PKBM Sarbini Berlangsung Meriah, 132 Siswa Resmi Lulus
Pendidikan · Berita terkait

“Pak ustaz mengumpulkan semua santri untuk mencari penjelasan. Kecurigaan tertuju pada D karena tidak hadir di pengajian,” jelas Rizal, Minggu (8/12/2024).

CMZ mencoba berbicara empat mata dengan D untuk mendapatkan kejelasan.

Namun, D ketakutan, berusaha melarikan diri, dan menggigit tangan CMZ.

Dalam upaya melepaskan diri, tangan CMZ tak sengaja mengenai wajah D.

Orang tua D kemudian melaporkan CMZ ke pihak kepolisian.

Baca Juga
Taklim Akbar Yayasan Syekh Ali Jaber Hadirkan Empat Ulama Internasional di Cianjur
Pendidikan · Berita terkait

Mediasi dilakukan, tetapi gagal karena CMZ tidak dapat membayar uang damai.

Akibatnya, kasus ini berlanjut ke persidangan.

Istri CMZ, L (33), mengaku terpukul dengan kejadian ini. Ia yakin suaminya tidak bersalah.

“Anak-anak kami masih kecil. Masyarakat juga tahu suami saya tidak bersalah,” ungkapnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{