Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dua Pelaku Pencurian Gabah Padi di Cianjur Berhasil Diamankan Polsek Karangtengah

Terbit 13 Oct 2024 06:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dua Pelaku Pencurian Gabah Padi di Cianjur Berhasil Diamankan Polsek Karangtengah — Cianjur Update
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: Pexels.com)

– Polsek Karangtengah berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mencuri gabah padi di Kampung Ciheulang, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Selasa (08/10/2024).

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Korban, bernama Syaripudin, bersama seorang saksi menuju pabrik penggilingan padi miliknya. Setibanya di lokasi, korban terkejut mendapati 12 karung gabah kering miliknya telah hilang.

Baca Juga
Aksi Pencurian Uang Dalam Kotak Amal Masjid Ar-Rahman Terekam CCTV
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Setelah diperiksa, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam pabrik dengan cara menjebol tembok. Setelah mengambil gabah, mereka keluar melalui jalur yang sama,” jelas Kompol Rachmat.

Barang-barang yang dicuri oleh para pelaku termasuk 12 karung gabah kering seberat 500 kilogram, satu tabung gas 3 kilogram, dan satu senjata angin. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.500.000.

Barang bukti gabah yang dicuri. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para pelaku diduga menggunakan kendaraan umum sebagai alat transportasi untuk melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Setelah penyelidikan intensif, kedua pelaku, yang berinisial OS dan YA, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berakibat hukuman berat bagi mereka.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna memastikan keamanan wilayah dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{