Dua Dari Tujuh Tahanan Kabur di Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara
CIANJURUPDATE.COM – Sidang putusan daring yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin (22/4/2024) menghasilkan keputusan mempertegas nasib M Akbar Maulana dan M Raihan Triadi, dua dari tujuh tahanan yang kabur beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pemberatan tambahan, meningkatkan vonis awal dua tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, menjelaskan bahwa sebagian tahanan yang kabur telah menjalani sidang putusan, sementara tiga lainnya masih menunggu keputusan.

“Untuk yang belum disidang, H Asep yang pertama tertangkap sudah divonis, sedangkan M Akbar Maulana dan M Raihan Triadi kami sidangkan secara daring hari ini,” ujarnya.
Alasan dilakukannya sidang daring adalah untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian serupa di masa depan serta meningkatkan kewaspadaan.
“Setelah kejadian kaburnya kemarin, kami memutuskan untuk lebih berhati-hati dan melakukan sidang secara daring agar lebih efisien dalam penanganan kasus serupa,” tambahnya.
Yansah menegaskan bahwa kedua pelaku yang kembali ditangkap mendapat vonis tambahan tiga tahun, menjadikan total hukuman mereka menjadi lima tahun penjara.
“Vonis awal dua tahun ditambah tiga tahun atas pelarian mereka. Ini sebagai efek dari pelanggaran yang mereka lakukan,” paparnya.
Sementara itu, untuk tahanan lain yang sudah menjalani sidang, tidak ada penambahan hukuman karena sidang putusan sudah final dan tidak dapat disidangkan kembali.
“Bagi yang sudah menjalani sidang putusan, tidak ada penambahan hukuman. Namun, kemungkinan akan ada hukuman tambahan terkait kasus lain yang mungkin mereka terlibat,” tutupnya.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


