Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dua Dari Tujuh Tahanan Kabur di Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara

Terbit 22 Apr 2024 11:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dua Dari Tujuh Tahanan Kabur di Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara — Cianjur Update
Proses persidangan daring terhadap para tahanan kabur yang tertangkap di PN Cianjur, Senin (22/4/2024). (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Sidang putusan daring yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin (22/4/2024) menghasilkan keputusan mempertegas nasib M Akbar Maulana dan M Raihan Triadi, dua dari tujuh tahanan yang kabur beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pemberatan tambahan, meningkatkan vonis awal dua tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, menjelaskan bahwa sebagian tahanan yang kabur telah menjalani sidang putusan, sementara tiga lainnya masih menunggu keputusan.

Iklan sevilage

“Untuk yang belum disidang, H Asep yang pertama tertangkap sudah divonis, sedangkan M Akbar Maulana dan M Raihan Triadi kami sidangkan secara daring hari ini,” ujarnya.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Alasan dilakukannya sidang daring adalah untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian serupa di masa depan serta meningkatkan kewaspadaan.

“Setelah kejadian kaburnya kemarin, kami memutuskan untuk lebih berhati-hati dan melakukan sidang secara daring agar lebih efisien dalam penanganan kasus serupa,” tambahnya.

Yansah menegaskan bahwa kedua pelaku yang kembali ditangkap mendapat vonis tambahan tiga tahun, menjadikan total hukuman mereka menjadi lima tahun penjara.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

“Vonis awal dua tahun ditambah tiga tahun atas pelarian mereka. Ini sebagai efek dari pelanggaran yang mereka lakukan,” paparnya.

Sementara itu, untuk tahanan lain yang sudah menjalani sidang, tidak ada penambahan hukuman karena sidang putusan sudah final dan tidak dapat disidangkan kembali.

“Bagi yang sudah menjalani sidang putusan, tidak ada penambahan hukuman. Namun, kemungkinan akan ada hukuman tambahan terkait kasus lain yang mungkin mereka terlibat,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{