Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

DPRD Cianjur Dorong Perda Ketenagakerjaan yang Responsif dan Inklusif

Terbit 13 Oct 2025 11:52 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
DPRD Cianjur Dorong Perda Ketenagakerjaan yang Responsif dan Inklusif — Cianjur Update
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim. Foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim dari Fraksi Golkar, menegaskan komitmen kuat dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang responsif terhadap kebutuhan lokal.

Dalam proses pembahasan Perda tersebut, Pansus aktif mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi buruh dan kalangan pengusaha.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Cianjur mencapai 84.781 jiwa pada tahun 2024. Angka ini menjadi sorotan utama dalam penyusunan Perda, yang diharapkan mampu menjadi solusi konkret terhadap meningkatnya pengangguran di daerah.

Iklan sevilage

Lukmanul Hakim menekankan bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam penyerapan industri yang berkembang di Cianjur.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

“Skill dan kompetensi menjadi kunci. Perda ini harus mendorong pelatihan kerja yang relevan dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam konteks hubungan industrial, Pansus menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh (tripartit). Ketiganya memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan tenaga kerja yang kompetitif.

Perda ini juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur untuk mengambil peran aktif dalam:
– Mengatur dan mengawasi pelatihan kerja oleh LPK/BLK, baik milik pemerintah maupun swasta.
– Mengelola program pemagangan secara transparan dan adil, termasuk hak dan kewajiban peserta.
– Menjadi mediator dalam konflik hubungan industrial antara pengusaha dan buruh.
– Menyediakan informasi lowongan kerja secara terbuka dan terintegrasi.

Pansus juga mengusulkan penghapusan dokumen administrasi yang tidak efisien, seperti kartu kuning (AK1), karena proses tersebut kini dapat dilakukan secara digital. Langkah ini dinilai akan mempercepat dan mempermudah akses pencari kerja terhadap peluang kerja.

Baca Juga
Pedagang Kelapa di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk Sesama Pedagang, Polisi Buru Pelaku
Berita · Berita terkait

Tak kalah penting, Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menjamin hak-hak pencari kerja berkebutuhan khusus (disabilitas).

“Kami ingin memastikan bahwa keberpihakan terhadap kelompok disabilitas bukan hanya wacana, tapi benar-benar terimplementasi,” tegas Lukmanul Hakim.

Sebagai urusan konkuren antara pusat dan daerah, ketenagakerjaan di tingkat kabupaten memiliki ruang untuk mengatur aspek pelatihan, penempatan, pengawasan, dan mediasi. Perda ini dirancang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional, namun tetap menjawab kebutuhan spesifik masyarakat Cianjur.

Dengan semangat kolaboratif dan keberpihakan yang jelas, Pansus berharap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Cianjur.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Dadan Suherman | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{