Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Diduga Jual Traktor Bantuan Kementan Ratusan Juta, Ketua Poktan Cidaun Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Terbit 27 Aug 2025 02:34 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Diduga Jual Traktor Bantuan Kementan Ratusan Juta, Ketua Poktan Cidaun Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara — Cianjur Update
Cianjur Update Media

CIANJURUPDATE.COM – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena (56), sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan traktor roda empat senilai Rp120 juta dari Kementerian Pertanian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan traktor bantuan tahun anggaran 2020 tersebut tidak pernah dimanfaatkan anggota kelompok tani. Traktor yang seharusnya digunakan untuk mendukung produksi pertanian justru dijual Udan kepada seorang bernama Hendi alias Supriyanto pada Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/53/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 6 Desember 2024, bantuan alsintan itu diserahkan resmi pada 1 September 2020. Namun hanya dalam hitungan bulan sudah berpindah tangan.

Iklan sevilage

“Dalam klarifikasi, Udan mengaku menerima uang tunai Rp22 juta dan transfer Rp98 juta melalui rekening pihak lain, kemudian ditarik kembali olehnya. Uang hasil penjualan dipakai untuk ongkos angkut Rp3,2 juta, melunasi hutang Rp18 juta, dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

Anggota Poktan Cikawung III sendiri menegaskan tidak pernah mengetahui maupun memanfaatkan bantuan tersebut. Seluruh proses penjualan dilakukan sepihak oleh Udan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, surat keputusan penerima, berita acara serah terima, hingga bukti mutasi rekening.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, bahkan maksimal seumur hidup.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

“Bantuan pemerintah adalah amanah untuk kepentingan bersama. Penyalahgunaan, apalagi diperjualbelikan, bukan hanya merugikan negara tapi juga masyarakat luas,” tegas Tono.

Polres Cianjur pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan adanya penyimpangan bantuan pemerintah agar program benar-benar bermanfaat bagi petani.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{