Diduga Jual Traktor Bantuan Kementan Ratusan Juta, Ketua Poktan Cidaun Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena (56), sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan traktor roda empat senilai Rp120 juta dari Kementerian Pertanian.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan traktor bantuan tahun anggaran 2020 tersebut tidak pernah dimanfaatkan anggota kelompok tani. Traktor yang seharusnya digunakan untuk mendukung produksi pertanian justru dijual Udan kepada seorang bernama Hendi alias Supriyanto pada Oktober 2020.
BACA JUGA: Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Cibinong di Lokasi yang Berbeda
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/53/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 6 Desember 2024, bantuan alsintan itu diserahkan resmi pada 1 September 2020. Namun hanya dalam hitungan bulan sudah berpindah tangan.
“Dalam klarifikasi, Udan mengaku menerima uang tunai Rp22 juta dan transfer Rp98 juta melalui rekening pihak lain, kemudian ditarik kembali olehnya. Uang hasil penjualan dipakai untuk ongkos angkut Rp3,2 juta, melunasi hutang Rp18 juta, dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: Satreskrim Polres Cianjur Tindak Lanjuti Korban Penipuan Hadi Permana
Anggota Poktan Cikawung III sendiri menegaskan tidak pernah mengetahui maupun memanfaatkan bantuan tersebut. Seluruh proses penjualan dilakukan sepihak oleh Udan.