Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dibangun Rumah Pribadi, Tanah Carik Desa Mekarsari Ditukar

Terbit 15 Feb 2020 01:42 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dibangun Rumah Pribadi, Tanah Carik Desa Mekarsari Ditukar — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tanah carik Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur ditukar untuk dijadikan rumah pribadi. Tanah carik berukuran 200 meter itu ditukar dengan tanah pengganti di Kampung Raweuy dengan luas 800 meter.

Sekretaris Desa Mekarsari, Tuti Mutiara, mengatakan tanah carik tersebut telah dihak milik oleh Dadeng untuk dibuat rumah pribadi. “Muhun perkawis tanah carik etateh kang, itu ditukar sanes di jual.(Iya terkait tanah carik itu kang, itu ditukar bukan dijual)” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Berdasarkan aturan, tanah desa tidak diizinkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007. Tanah desa dibolehkan dilepas kepemilikannya jika sangat diperlukan untuk kepentingan umum.

Iklan sevilage

Kemudian, pelepasan tanah boleh dilakukan setelah mendapat tanah pengganti yang lebih bagus. Selain itu ganti rugi sesuai dengan memperhatikan harga pasar dan Harga Jual Objek Pajak (NJOP). Barulah ditetapkan oleh Kepala Desa, setelah keputusan Kepala Desa mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga
Bangun Harapan Pascakebakaran, Kolaborasi YBM PLN UP3 Cianjur dan YBM PLN UIP JBT Wujudkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Cibeber
Berita · Berita terkait

Itupun setelah mendapat izin dari Bupati/Walikota dan Gubernur. Terpenting harus disetujui oleh semua warga desa itu sendiri. Setelah dijelaskan aturan tersebut, Tuti mengaku tidak tahu apa-apa. Hal itu karena yang bersangkutan adalah mantan Kades sebelumnya, Yana Supriatna, dan Asep Mulyadi, mantan Ketua BPD.

“Janten abdi mah teu paos nanaon, soalna pas eta abdi tara dilibatkeun. Janten anu gaduh kewenangan mantan pak kades sebelumna sareng mantan ketua BPD,” tegasnya.

Beredar rumor bahwa Ketua BPD menerima uang senilai Rp30 juta. Namun Tuti enggan berkomentar dan mengaku tidak tahu tentang hal itu. “Upami konvensasi mh pasti aya lah nya kang, namun terkait jumlah nominal namah abdi teu terang. Etamah kedah ka mantan kades sareng ka mantan ketua BPD kapungkur, soalna eta anu bersangkutanna,” tandasnya.(riz)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{