Cianjur Terapkan PPKM, Kegiatan Ekonomi Dibatasi Sampai Jam 19.00 Wib
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kapolres Cianjur bersama Forkompimda, memimpin patroli gabungan skala besar dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perbatasan Cianjur-Bandung, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Cianjur, Kamis (14/1/2021) .
PPKM diberlakukan di Kabupaten Cianjur mulai dari 11-25 Januari 2021, dimana semua kegiatan terutama kegiatan ekonomi, harus berakhir pada pukul 19.00 Wib. Dasar pemberlakuan PPKM merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang PPKM.
Dalam Kegiatan tersebut, Kapolres Cianjur didampingi oleh Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman, Dandim 0608 Cianjur, Letkol Kav Ricky Arinuryadi, Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan SPd, Ketua Instansi tekait lainnya dan para PJU Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur Mochamad Rifai melalui Paur Subbag Humas Polres, IPTU Acep Nanda mengatakan, PPKM dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini.
“Sasaran patroli gabungan ini menyasar pelaku usaha dengan mendatangi pasar tradisional dan perbatasan Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bandung,” ujarnya kepada Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur


