Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian WFH bagi ASN

Terbit 22 Jul 2021 11:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bupati Cianjur Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian WFH bagi ASN — Cianjur Update
WFH: Bupati Cianjur Herman Suherman terbitkan SE WFH bagi ASN selama PPKM Level 3-4 Jawa dan Bali. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Melalui Mekanisme Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

Hal tersebut dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Surat bernomor 848/4935/BKPPD/2021 itu ditandatangani Herman Suherman pada Selasa 20 Juli 2021.

Iklan sevilage

Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga
Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Lakukan Sosialisasi Pengawasan Anggaran di Cipanas Cianjur
Nasional & Regional · Berita terkait

Dalam surat edaran tersebut, tertera tiga poin yang harus diikuti seluruh ASN di Pemkab Cianjur.

Pertama, pelaksanaan WFH bagi ASN dalam mendukung PPKM Level 3-4 Covid-19 di Kabupaten Cianjur, diperpanjang mulai 21 sampai 25 Juli 2021.

Kedua, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD tetap wajib melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan, agar pegawai baik yang melaksanakan WFH maupun Work From Office (WFO) dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga
Pastikan Pengerjaan Sesuai Standar, Bupati Cianjur Monitoring Pengerjaan Jalan di Tanggeung
Nasional & Regional · Berita terkait

Ketiga, setelah berakhir masa PPKM Level 3-4, maka mekanisme WFH kembali ke ketentuan sebagai mana Surat Edaran Nomor 848/690/BKPPD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Melalui Mekanisme WFH di lingkungan Pemkab Cianjur.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, WFH hanya untuk OPD tertentu.

“WFH kecuali yang dikecualikan yaitu unit kerja essensial dan critical seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, dan BPBD itu 100 persen WFO. Dinkes juga wajib kerja biasa. Untuk yang lain 50 persen WFH,” jelas Budhi kepada Cianjur Update, Kamis (21/7/2021).

Pihaknya menilai, WFH bagi ASN bisa menjadi salah satu upaya dalam memutus rantai penularan Covid-19 terlebih ketika ada pegawai yang terkonfirmasi positif.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gelar Reses di Pagelaran Cianjur
Nasional & Regional · Berita terkait

“Kemarin ada sembilan orang positif Covid-19. Salah satu upaya memutus mata rantai penularan adalah dengan WFH,” terangnya.

Akan tetapi, lanjutnya, program dan kegiatan dinas tetap harus berjalan. Di BKPPD Cianjur sendiri beberapa pegawai tetap piket.

“Tapi memang tidak boleh berkerumun. Bagi yang memang perlu ketemu mengerjakan tugas, kalau bisa di rumah ya di rumah. Tetap prokes ketat wajib dilaksanakan,” tandas dia.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{