Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Belasan Karyawan Pabrik Mundo Dipecat Sepihak

Terbit 30 Jul 2019 11:00 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Belasan Karyawan Pabrik Mundo Dipecat Sepihak — Cianjur Update
Cianjur Aktivis Independen

, Ciranjang – Sebanyak 12 karyawan PT Multi Megah Mandiri atau Mundo dipecat sepihak dengan berbagai alasan. Tindakan itu menuai protes dan dinilai melanggar undang-undang.

Direktur Eksekutif Cianjur Aktivis Independen (CAI), Farid Sandi, mengatakan pemecatan yang terjadi merupakan kesalahan yang sangat besar. PT Multi Megah Mandiri harus bertanggung jawab, karena tak sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Kami melihat bahwa pemecetan yang dilakukan terhadap puluhan karyawan itu tidak jelas. Ini tidak relavan, status karyawan yang diberhentikan sudah jelas melanggar Undang-undang,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga
Atasi Kebakaran Gunung Gede-Pangrango, Polres Cianjur Modifikasi Alat Pemukul Gepyok
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Farid menjelaskan, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1 menjelaskan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Para karyawan tidak bisa dipecat sepihak, melainkan sehabis perjanjian tersebut itu habis.

Ia menegaskan, PT Multi Megah Mandiri tidak bisa memecat sepihak, karena menurut undang-undang tersebut karyawan bisa bekerja dengan waktu tertentu. Bisa selama dua tahun dan diperpanjang satu tahun menjadi tiga tahun.

“PKWT itu dengan waktu tertentu atau jenis pekerjanya itu seperti bermusim itu jenis pekerjaan dikatagorikan dari PKWT itu. Jadi karywan harus bekerja selama tenggang waktu tersebut,” ujarnya

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

Para karyawan yang dipecat berasal dari berbagai daerah, termasuk warga asli Desa Cibiuk yang tak jauh dari pabrik.

“Pemecatan yang terjadi itu sepihak, ada berbagai putra daerah terutama dari Desa Cibiuk yang mengalami pemecatan ini dan juga dari daerah lainnya,” kata Farid.

Demi keseimbangan berita, Redaksi Cianjur Update berusaha menghubungi pihak PT Multi Megah Mandiri. Namun saat dihubungi melalui WhatsApp, salah satu pejabat di sana tidak memberikan keterangan apa pun. (ct3)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{