Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Bejad! Guru Ngaji di Ciranjang Cabuli Lima Murid Perempuannya yang Masih di Bawah Umur

Terbit 15 Feb 2021 09:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bejad! Guru Ngaji di Ciranjang Cabuli Lima Murid Perempuannya yang Masih di Bawah Umur — Cianjur Update
CABUL: Guru ngaji di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kampung Sipon Kecamatan Ciranjang tega mencabuli lima orang murid perempuanya yang masih berusia 13-14 tahun. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Ciranjang – Guru ngaji di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kampung Sipon, RT 04/RW 06, Desa Karawangi, Kecamatan Ciranjang berinisial AW (31) tega mencabuli lima orang murid perempuannya yang masih berusia 13-14 tahun atau di bawah umur. Aksi bejad pelaku tersebut, diketahui sudah berlangsung sejak Agustus 2018.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan dapat dilakukan atas laporan dari orangtua korban dan akhirnya Satreskrim Polres Cianjur pun berhasil menangkap pelaku AW.

“Pada 7 Februari 2021, Polres Cianjur mendapatkan laporan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh saudara AW. Pada 9 Februari kemudian dilakukan penangkapan atas laporan dari orang tua korban,” ujar Rifai kepada Cianjur

SMAN 1 Cianjur Bertransformasi Jadi “Sekolah Maung”, Ini Sistem Penerimaan Murid Baru
Pendidikan · Berita terkait
Iklan sevilage
CABUL: Guru ngaji di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kampung Sipon Kecamatan Ciranjang tega mencabuli lima orang murid perempuanya yang masih berusia 13-14 tahun. (Foto: Afsal Muhammad/CIANJURUPDATE.COM)

Rifai mengungkapkan, pencabulan tersebut dilakukan pada saat selesai mengaji. Pelaku mengajak korbannya ke suatu ruangan, kemudian memperlihatkan video porno kepada korbannya.

“Pelaku mengajak korbannya dengan cara mengatakan ‘ayo yuk ngabdi ke guru’, kemudian korban dicabuli oleh tersangka. Baik itu dipegang kemaluannya, sampai kemudian dicium, sehingga tersangka terangsang dan keluarlah kelaki-lakian tersangka,” terang Kapolres.

Ia mengungkapkan, saat ini korban yang melapor sudah ada lima orang. Kapolres juga menyebut, kemungkinan akan bertambah lagi, karena peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.

Baca Juga
Ketua DPRD Cianjur Siap Bangun Puskesmas dan Belikan Laptop Guru PAUD Saat Reses di Cikondang
Pendidikan · Berita terkait
CABUL: Guru ngaji di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kampung Sipon Kecamatan Ciranjang tega mencabuli lima orang murid perempuanya yang masih berusia 13-14 tahun. (Foto: Afsal Muhammad/CIANJURUPDATE.COM)

“Jadi setelah mengaji dia kemudian mengajak para korbannya itu ke suatu ruangan kemudian diperlihatkan video porno kemudian melakukan pencabulan kepada para korbannya,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun, dan denda maksimal hingga Rp5 miliar,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{