Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Bawaslu Cianjur Ingatkan Larangan Rotasi Mutasi Jelang Pilkada 2020

Terbit 6 Nov 2019 04:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bawaslu Cianjur Ingatkan Larangan Rotasi Mutasi Jelang Pilkada 2020 — Cianjur Update
Bawaslu Ingatkan Larangan Rotasi Mutasi ASN Jelang Pilkada

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur ingatkan larangan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Agus Zawari mengatakan larangan rotasi mutasi ASN tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.  

“Di dalam pasal dua berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Rabu (06/11/2019).

Iklan sevilage

Penggantian pejabat, lanjut Agus, dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Di akhir ayat tersebut tertulis ‘kecuali mendapat surat persetujuan tertulis dari menteri,” kata dia.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gelar Reses di Pagelaran Cianjur
Nasional & Regional · Berita terkait

Selain itu, di dalam Ayat 3, tertulis larangan petahana untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri atau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan hingga penetapan paslon.

Selanjutnya, Agus mengatakan, apabila petahana melanggar larangan rotasi mutasi ASN jelang Pilkada Cianjur 2020 itu, maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan menjadi calon. Sanksi itu termaktub dalam Pasal 71 Ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019.

“Dalam pasal selanjutnya terdapat sanksi apabila larangan tersebut diabaikan. Yaitu, di ayat 5 dalam pasal itu, dan berbunyi petahana tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagaii calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten,” tandasnya. (afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{