Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Banyak Loker Perempuan, Disnaker Cianjur: Tidak Boleh Diskriminasi

Terbit 10 Feb 2020 02:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Banyak Loker Perempuan, Disnaker Cianjur: Tidak Boleh Diskriminasi — Cianjur Update
Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Cianjur. (Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menanggapi soal perusahaan yang kerap lebih memberikan lowongan kerja (Loker) pada perempuan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Ardhi Hidayat.

“Kalau untuk itu mungkin harus ditanyakan langsung ke perusahaannya kenapa lebih memilih merekrut perempuan dari pada laki-laki, mungkin ada aturan-aturan tertentu,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Senin (10/02/2020).

Namun, Ricky mengatakan, diskriminasi gender perempuan dan laki-laki di dalam perekrutan atau pemberian loker itu tidak diperbolehkan. “Jadi perusahaan itu tidak boleh harus perempuan dan memang tidak boleh seperti itu. Tidak boleh diskriminasi,” ungkapnya.

Iklan sevilage

Menurut Ricky, aturan tentang perekrutan tersebut sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, undang-undang tersebut dijadikan regulasi oleh Disnakertrans terkait hal ini.

Baca Juga
Motif Sepele Penusukan di Pasar Muka Cianjur: Pelaku Tersinggung Ditertawakan, Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam
Berita · Berita terkait

“Disnaker Cianjur bukan hanya sudah punya regulasi tapi langsung di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kaitannya bahwasanya salah satu asas penempatan itu tidak boleh diskriminasi dalam gender,” ungkapnya.

Diketahui di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat tiga pasal yang membahas pelarangan diskriminasi terhadap pekerja. Di antaranya yaitu Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 32 ayat 1.

Dalam Pasal 5 berbunyi: “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Lalu di dalam Pasal 6 berbunyi: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Baca Juga
Pikap Terbuka Dipakai Distribusi MBG di Buniwangi, Korcam SPPG Pagelaran Cianjur: Kendaraan Utama Mengalami Overheat
Berita · Berita terkait

Terakhir, Pasal 32 Ayat 1 berbunyi: “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.”

Maka dari itu, Ricky menegaskan, untuk bisa mengetahui alasan sebuah perusahaan lebih sering merekrut perempuan itu harus ditanyakan langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan pun harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Tapi ini jumlahnya masih banyak laki-laki kalau jumlah keseluruhan di Disnaker Cianjur.” pungkas Ricky.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{