Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Cianjur Update
Home Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget
Masuk

PT Inti Media Cianjur | Cianjur Update

Berita

Disnakertrans Cianjur Tangani 42 Kasus Pekerja Migran Ilegal pada Paruh Pertama 2026

Terbit 30 Jun 2026 13:58 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Disnakertrans Cianjur Tangani 42 Kasus Pekerja Migran Ilegal pada Paruh Pertama 2026 — Cianjur Update
ILUSTRASI PENANGANAN PMI ILEGAL - Ilustrasi upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur dalam menangani dan memfasilitasi kepulangan 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang tersandung kasus ketenagakerjaan di Timur Tengah sepanjang paruh pertama tahun 2026.

CIANJURUPDATE.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayahnya menghadapi masalah hukum dan ketenagakerjaan di kawasan Timur Tengah selama paruh pertama tahun 2026. Seluruh PMI yang dilaporkan bermasalah tersebut teridentifikasi berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, menyampaikan bahwa terdapat potensi peningkatan tren kasus penanganan PMI bermasalah pada tahun ini. Berdasarkan data instansi, total penanganan sepanjang tahun 2025 berjumlah 67 kasus. Sementara itu, hingga tanggal 29 Juni 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 42 kasus.

"Jadi untuk tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu bisa lebih banyak. Pasalnya dalam setengah tahun saja sudah hampir sama dengan jumlah kasus di tahun lalu," ujar Deny saat memberikan keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Deny menjelaskan bahwa ketiadaan dokumen resmi menjadi akar persoalan dari puluhan aduan tersebut. Praktik pemberangkatan ilegal membuat data para pekerja tidak terverifikasi dan tidak terekam dalam sistem administrasi ketenagakerjaan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Polsek Pacet dan Polres Cianjur Ungkap Kasus Ranmor, Puluhan Motor Diamankan

"Mayoritasnya PMI ilegal. Tidak melalui jalur pemberangkatan resmi. Tidak tercatat juga di Disnakertrans. Seperti halnya yang ramai sekarang, PMI asal Ciranjang. Itu juga pemberangkatannya nonprosedural atau ilegal," jelas Deny.

Berdasarkan laporan yang diterima Disnakertrans, para pekerja migran tersebut menghadapi berbagai persoalan di negara penempatan. Masalah yang sering diadukan meliputi sengketa pemenuhan hak pekerja hingga kekerasan fisik.

"Kebanyakan kasusnya soal haji dan menjadi korban penganiayaan," kata Deny.

Meskipun para pekerja tersebut berangkat di luar prosedur resmi, Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan tetap memberikan penanganan. Fokus utama instansi saat ini adalah memfasilitasi evakuasi dan kepulangan para PMI ke Tanah Air.

BACA JUGA: Disnakertrans Cianjur Gandeng Kemlu RI Pulangkan TKW Asal Ciranjang Korban Penempatan Ilegal di Libya

Kendati demikian, Deny mengakui bahwa upaya untuk menuntut hak-hak normatif ketenagakerjaan, seperti sisa upah yang belum dibayarkan, jauh lebih sulit dilakukan bagi pekerja ilegal dibandingkan pekerja formal.

"Tetap kami bantu proses pemulangannya. Tapi untuk hak-haknya biasanya cukup sulit, berbeda dengan yang berangkat secara prosedural akan lebih mudah karena ada kekuatan hukum dalam unsur ketenagakerjaannya," tutur Deny.

Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans mengimbau masyarakat Cianjur untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dari sponsor maupun agen perorangan. Deny menegaskan bahwa pengiriman PMI sektor nonformal ke Timur Tengah hingga saat ini masih berstatus moratorium.

"Jangan tergiur dengan gaji besar di tengah naiknya dollar Amerika atau iming-iming lainnya. Tempuh prosedur resmi jika memang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Dan perlu diingatkan lagi jika pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih moratorium, jadi jangan mau percaya jika ada yang menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja di sektor non formal di Timur Tengah," pungkas Deny.

Penulis: Rendy Irawan | Editor: Indra Arfiandi
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Geser ›