Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bandar Sabu-sabu di Cianjur Ditangkap Saat Berada di Kafe

Terbit 28 Feb 2020 09:28 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Res Narkoba Polres Cianjur menangkap bandar sabu-sabu berinisial RS (29) pada Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. RS ditangkap sedang bekerja di sebuah kafe yang terletak Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan bandar sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat. RS memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020, sekitar jam 14.00 WIB, pelaku sedang berada di tempat kerjanya di salah satu kafe. Polisi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Ditemukan dalam saku celana belakang bagian kanan yang sedang di pakainya berupa satu double tip hijau yang berisi sabu-sabu,” paparnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, dalam amplifier yang berada di lantai dua kafe, polisi juga menemukan kantong plastik bening. Di dalamnya terdapat 21 bungkus plastik bening isi sabu-sabu yang dililit double tip warna hijau. Kemudian ada 10 bungkus plastik bening isi sabu-sabu dililit solatip putih.

“Total ada 32 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 12,20 gram,” terangnya.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{