Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Asyik! Bantuan Insentif Guru PAI Non-PNS Rp1,5 Juta Akhirnya Cair

Terbit 18 Nov 2021 07:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Asyik! Bantuan Insentif Guru PAI Non-PNS Rp1,5 Juta Akhirnya Cair — Cianjur Update
INSENTIF: Kemenag mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS.

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS.

Total Insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag mencapai Rp66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI Non-PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non-PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Iklan sevilage

“Bantuan insentif bagi guru PAI Non-PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga
Pelepasan Peserta Didik PKBM Sarbini Berlangsung Meriah, 132 Siswa Resmi Lulus
Pendidikan · Berita terkait

Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi para guru PAI untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI Non-PNS pada SD, SMP, SMA/SMK, serta SLB di semua tingkatan.

“Setiap guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ujar Ramdhani.

Ia juga menambahkan, bantuan tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI Non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Baca Juga
Taklim Akbar Yayasan Syekh Ali Jaber Hadirkan Empat Ulama Internasional di Cianjur
Pendidikan · Berita terkait

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non-PNS

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Belum memasuki usia Pensiun
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.(sis)

Sumber: Setkab.go.id

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{