Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Cek Daftar Investasi Ilegal di 2022

Terbit 9 Mar 2022 02:25 WIB · 4 menit dibaca
Bagikan
Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Cek Daftar Investasi Ilegal di 2022 — Cianjur Update
(Foto: detik.com/doni-salmanan-tersangka)

– Influencer Doni Salmanan mendapatkan status tersangka untuk kasus penipuan berkedok investasi binary option Quotex.

Berdasarkan pemberitaan dari detikcom, Setelah pemeriksaan selama 13 jam oleh pihak penyidik, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 90 pertanyaan dari penyidik ia terima dan kemudian gelar perkara mengenai hal tersebut langsung digelar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Crazy Rich Bandung ini langsung ditahan oleh polisi.

Iklan sevilage

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka kasus platform binary option Qoutex.

“Setelah menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, Doni Salmanan yang menjadi affiliator platform Quotex, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus Quotex yang menjeratnya itu.

Baca Juga
Diiming-imingi Pekerjaan, Oknum ASN di Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Berita · Berita terkait

Selain Doni Salmanan, sebelumnya polisi juga telah menetapkan tersangka Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok investasi yakni Indra Kenz. Indra Kenz terjerat dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, selain itu, hapir serupa dengan Doni, Indra Kenz juga terduga perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Masyarakat Rugi 10 Tahun Terakhir

Dalam 10 tahun terakhir, terdapat banyak kasus penipuan berkedok investasi yang telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Bahkan, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 117,5 triliun akibat investasi ilegal ini.

Paling anyar, 12 ribu anggota penyedia Robot Trading Viral Blast, mengalami kerugian hingga Rp1,2 Triliun akibat salah satu platform investasi ilegal tersebut.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, sebenarnya terdapat keberagaman kerugian akibat platform investasi ilegal. Menurutnya, semakin lama platform tersebut beroperasi dan semakin besar anggotanya, maka keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar.

Namun, Tongam menyebut, masyarakat perlu menunggu proses hukum selesai untuk dapat mengetahui pasti besaran kerugian yang dialami masyarakat.

Ia juga menambahkan, kecil kemungkinannya untuk para nasabah mendapatkan kembali uang mereka.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

“Kalau yang sudah-sudah, biasanya platform investasi ilegal ini tidak pernah mampu mengembalikan uang nasabah yang hilang 100%. Hal itu karena uangnya memang sudah terpakai,” ujarnya belum lama ini.

SWI Terus Berupaya Menghilangkan Investasi Ilegal

SWI sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal dalam kurun waktu 5 tahun. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang berhasil mereka tutup.

Dia menambahkan, belakangan, modus yang sering menjadi andalan adalah robot trading, binary option, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.

“Banyak platform perdagangan berjangka ilegal berupa binary option seperti Binomo, Quotex, IQ Option, Olymptrade, dan sejenisnya sudah kami hentikan,” kata Tongam.

Di bawah ini adalah daftar entitas investasi ilegal yang mendapat cap ilegal dari OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 ilegal money game

Goo Flush
AFC Football
HEPI 100
Tesla Solar
Schneider PV
Yagoal
Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
Easy Go Property Premium
Juragan Bola
CFG International Investment
Bisa Football Official
Opten Pondzi Investment ( merupakan penawaran investasi melalui Telegram)
Dio Luther (merupakan penawaran investasi melalui Telegram)
Adanya Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi yang tersebar melalui Telegram)
Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
PT Upbit Exchange Indonesia dan Duplikasinya (penawaran investasi tersebar melalui Telegram)

Baca Juga
Dua Kasus LGBT Mencuat, Pemkab Cianjur Percepat Penyusunan Perbup Pencegahan
Berita · Berita terkait

Selain itu terdapat pula 3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

Elzio
I-DOE
PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:

EA50/PT Sentra Mega Indotek
OPAFX – OPAC Trading Limited
Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Selain itu, SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal di tahun 2021 lalu.

Daftar Investasi Ilegal Tahun 2021:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
    Equity Crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
    yaitu sistem pembayaran yang tidak memiliki izin
  3. thetokole.com
    E-commerce tanpa izin dengan sistem penjualan secara langsung
  4. Totole (mytotole.com)
    E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
    Penjualan langsung tanpa izin
  1. Smartplan Community
    Perdagangan aset kripto tanpa izin
  2. Auto Sultan Community
    Penjualan software perdagangan berjangka tanpa izin yang menjanjikan nasabahnya sharing profit
  3. Indonesia Binary Trader
    Aggregator Broker Forex tanpa izin
  4. SMARTXBOT
    Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  5. Antares
    Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  6. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
    Perdagangan aset kripto ilegal dengan skema berjenjang
  7. PT Tiara Global Propertindo
    Platform ini merupakan Penawaran Investasi tanpa izin
  8. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
    Menggunakan logo OJK tanpa izin untuk penawaran investasi burung
  9. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
    Selanjutnya, Koperasi ini merupakan Money game/Penyelenggara TikTok Cash
  10. PT Exadana Visindo
    Money game dengan profit 15% per minggu
  11. Go-Champion
    Money game dengan sistem berjenjang yang tidak jelas
  12. Tiktok Cash
    Selanjutnya adalah Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  13. Berkah Berbagi 2020
    Money game dengan modus saling membantu antar nasabah dan platform
  14. Gamebot.group
    Berikutnya adalah Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
  15. Komunitas Berbagi Rizki
    Money game dengan modus saling membantu
  16. Commero
    Money game dengan modus saling membantu
  17. Share Results
    Money game dengan sistem berjenjang
  18. Coin Video 1-2-3
    Money game dengan sistem berjenjang
  19. Compass
    Money game dengan sistem berjenjang
  20. Love Money
    Money game dengan sistem berjenjang
  21. Umoney
    Money game dengan sistem berjenjang
  22. Golden Age Asset/GAA
    Money game dengan sistem berjenjang
  23. Snack Video
    Penyelenggara konten video tanpa izin

Itulah daftar aplikasi berkedok investasi ilegal yang harus masyarakat hindari. Dugaan penipuan berkedok investasi seperti yang dalam kasus Doni Salmanan dengan Quotex maupun Indra Kenz dengan Binomo berpotensi terjadi lagi, apalagi di era sosial media seperti saat ini. Di sinilah pentingnya masyarakat untuk waspada dan meningkatkan literasi tentang investasi agar terhindar dari penipuan.(arm/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{