Berita

Anggota DPRD Jabar Dorong Implementasi Perda Fasilitasi Pesantren di Cianjur Diterapkan Maksimal

CIANJURUPDATE.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Asep Suherman, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Cianjur.

Dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar di Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Asep Suherman menyampaikan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung keberlangsungan dan pemberdayaan pesantren.

Sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Asep Suherman menekankan bahwa Perda ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat aspek pendidikan agama, tetapi juga untuk mendorong pesantren agar berkontribusi dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Β Anggota DPRD Asep Suherman Dorong Kepatuhan Masyarakat Soal Perda Pendidikan di Jabar

“Kami ingin memastikan bahwa lembaga pesantren memahami esensi dari Perda ini, sehingga mereka dapat berkembang tidak hanya sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak lembaga pesantren, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat. Acara berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang memungkinkan peserta menyampaikan pertanyaan, ide, serta masukan terkait implementasi Perda di tingkat lokal.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah bagaimana dukungan nyata dari pemerintah daerah dapat diwujudkan, baik dalam bentuk pendanaan maupun pelatihan.

BACA JUGA:Β Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Rutin Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button