CIANJURUPDATE.COM – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur.
Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sistem pengendalian internal dan kepatuhan Pemkab Cianjur terhadap peraturan perundang-undangan pada tahun 2023.
BPK mencatat, realisasi belanja pegawai berupa insentif pemungutan PPJ belum didasarkan pada target pendapatan yang realistis.
Insentif tersebut juga diberikan kepada instansi pemungut yang belum melaksanakan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan anggaran Pemkab Cianjur tahun 2023, realisasi belanja pegawai mencapai lebih dari Rp1,3 triliun dan belanja barang jasa lebih dari Rp1,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,4 miliar dialokasikan untuk insentif PPJ di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur.
BACA JUGA: Temuan BPK Terkait Pajak Penerangan Jalan, Prabhu Indonesia Jaya Siapkan Aksi Massa
Insentif ini dinikmati oleh Bupati Cianjur, pejabat Bapenda, hingga tenaga kerja sukarela.
BPK menemukan bahwa insentif ini diberikan meski instansi terkait belum melaksanakan tugas pemungutan pajak dengan benar.
Selain itu, belum ada pengumpulan data objek pajak yang jelas serta penetapan target pendapatan PPJ belum didukung oleh data potensi yang memadai.
Selain temuan tersebut, kerja sama pemungutan PPJ antara Pemkab Cianjur dan PLN juga belum dijalankan sesuai prosedur.
Hal ini menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan pajak di daerah tersebut.
Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menyatakan bahwa masalah ini semakin memburuk dengan adanya kebijakan baru.
BACA JUGA: Warga Kecewa, Pajak Penerangan Jalan di Cianjur Naik 10 Persen Tanpa Sosialisasi
Di tengah ketidakberesan yang ditemukan BPK, Pemkab Cianjur justru menaikkan tarif PPJ dari 6% menjadi 10% tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
“Kami mendapat informasi ini setelah melakukan pertemuan dengan Bapenda dan PLN Cianjur. Ini sangat meresahkan, karena selain ada masalah dalam pengelolaan pajak, kenaikan tarif ini dilakukan diam-diam,” ujar Hendra pada Senin (14/10/2024).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberatkan masyarakat, tapi juga menciptakan keuntungan bagi para pejabat yang menerima insentif upah pungut dari pajak tersebut.
Ia juga menyoroti kondisi penerangan jalan umum yang banyak mengalami kerusakan, khususnya di daerah perkotaan.
“Tarif PPJ naik, tapi lampu jalan di berbagai lokasi masih banyak yang mati. Ini sangat tidak adil bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Cianjur, Ardian Athoillah, membenarkan bahwa kenaikan tarif PPJ telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif pada tahun 2023.
BACA JUGA: Capai Rp1 Miliar, Ribuan Kendaraan Dinas dan Pribadi ASN di Cianjur Menunggak Pajak
Tarif ini dinaikkan dengan tujuan menutupi penurunan pendapatan dari sektor pajak lainnya.
Ardian juga menyebutkan bahwa dengan naiknya tarif, potensi pendapatan pajak dari sektor PPJ akan meningkat dari Rp72 miliar menjadi Rp78 miliar pada tahun ini.
Namun, Ardian mengakui bahwa sosialisasi mengenai kenaikan tarif tersebut belum sepenuhnya dilakukan.
-
Pemdes Sukamanah Cugenang Salurkan 1,5 Ton Beras Donasi Warga untuk Korban Bencana Sumatra dan Aceh -
Berniat Percantik Kota, Lampu Hias di Jalan Protokol Cianjur Justru Dikeluhkan Bikin Silau -
Modus Iming-imingi Uang, Seorang Kuli Panggul Cabuli Enam Bocah di Cipanas -
PLN Untuk Rakyat: PLN Cek Keamanan dan Keandalan Listrik di Gereja-Gereja Wilayah Cianjur -
Universitas Podomoro dan Pendamping Desa di Pacet Latih Transparansi Keuangan BUMDes -
Harga Ayam Potong di Pasar Cipanas Merangkak Naik, Dipicu Faktor Nataru dan MBG, Tembus Rp42 Ribu per Kilogram -
Kapolda Jabar Siapkan Strategi Tekan Angka Kecelakaan di Jalur Puncak Saat Libur Nataru -
Geruduk Pendopo Cianjur, Ribuan Masa Tagih Janji Bupati Tolak Geothermal Tanpa Kompromi -
Diperiksa Inspektorat, Lima BUMDes di Cianjur Diduga Bermasalah -
Smakzie Fair 2025 Sukses Digelar, jadi Ajang Kreativitas dan Inovasi Siswa
