Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ada Ladang Ganja di Campaka Cianjur, Penanam Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Terbit 28 Jun 2022 11:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ada Ladang Ganja di Campaka Cianjur, Penanam Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara — Cianjur Update
Ada Ladang Ganja di Campaka Cianjur, Penanam Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara.(Foto: Istimewa)

Cianjur Update, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur telah mengidentifikasi pelaku penanam ganja di lahan Perhutani Campaka Cianjur.

Lokasi ladang ganja tersebut berada di Gunung Karuhun Kampung Pasir Leneng Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan, petugas Sat Narkoba Polres Cianjur dengan personel Polsek Campaka berhasil mengamankan sekitar 300 batang pohon ganja berbagai ukuran.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Tanaman ganja tersebut tersebar di sejumlah titik di lokasi yang sekiyar seluas 10 hektar lahan pertanian yang dimanfaatkan warga bercocok tanam.

Kapolres Cianjur mengungkapkan, usia ganja itu sudah berumur sekitar dua hingga tiga bulan. Sementara, usia panen ganja ada di waktu empat hingga lima bulan. Diketahui, ganja itu ditanam di antara tumbuhan yang lain.

“Tindakan yang kita ambil yaitu mengamankan barang bukti. Kita juga sudah mengidentifikasi yang diduga menanam. Namun, sementara ini masih dalam proses penyelidikan.” ucap Doni saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (28/06/2022).

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Selain itu, Doni menyebut, pihaknya pun menduga masih tersapat tanaman ganja di area lain. Sebab, akses jalan yang jauh, sulit dijangkau, serta terjal menjadi salah satu kendala.

Pelaku penanam tanaman ganja tersebut dapat diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{