660 Botol Disita Dalam Razia Miras di Cianjur, Bupati Ingatkan Sanksi Tegas
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur kembali menggelar razia minuman keras. Sebanyak 660 botol alkohol berbagai merek disita dari enam kecamatan.
PLT Kasatpol PP Cianjur, Djoko, mengungkapkan bahwa razia dilakukan di Sukaluyu, Pacet, Cipanas, Cikalongkulon, Mande, dan Ciranjang.
“Dari keenam wilayah tersebut kami berhasil menyita sebanyak 660 botol minuman alkohol dengan berbagai merek,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Djoko menambahkan bahwa razia ini sudah dilakukan tiga kali selama Ramadan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Cianjur.
“Masyarakat pun bisa melaporkan kepada kami bila adanya pelanggaran daerah terutama penyalahgunaan minuman alkohol, penyakit masyarakat, dan lainnya,” katanya.
Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian, mengimbau masyarakat untuk memperbanyak ibadah selama Ramadan.
Ia juga meminta warga menjauhi perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan.
“Saya yakin jika masyarakat melakukan hal tersebut maka pasti akan dijauhkan dari hal-hal yang buruk,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa pedagang minuman keras yang tetap beroperasi akan dikenakan sanksi. Pemerintah tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar aturan.
“Apabila masih ada penjual yang ngeyel, kami akan langsung lakukan BAP terhadapnya,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


