Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

5 Pencuri Ditangkap, Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Cek ke Polres

Terbit 9 Jun 2020 03:05 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur menyita 21 kendaraan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terdiri 19 unit sepeda motor dan 3 unit mobil. Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, bisa langsung mengecek dan diambil di Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan kepada para korban yang merasa kendaraannya hilang dan ada pada daftar barang bukti perkara dapat mengambilnya di Polres Cianjur. Jangan lupa untuk membawa surat-surat kendaraan.

“Silahkan nanti diambil di Polres Cianjur menghubungi provost yang sudah disiapkan nanti supaya tidak bingung untuk mengambil. Apabila nomor rangka, nomor mesin yang cocok dengan kondisi kendaraan para pemilik yang kehilangan baik STNK atau BPKB,” papar Juang saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Juang juga menegaska kepada masyarakat jangan percaya apabila diminta sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang. Misalnya oleh orang yang berusaha menipu atau mengaku atas nama kepolisian Polres Cianjur maupun Satreskrim Polres Cianjur.

21 kendaraan itu merupakan hasil sitaan dari 5 orang pelaku curanmor. Pelaku melakukan pencurian kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.

“Tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari dua kelompok yang semuanya berjumlah 5 orang diamankan timsus Satreskrim Polres Cianjur. Berinisial RS, DY, CS, MS, dan YG,” ungkapnya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Dari kelima tersangka, timsus berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag, dan satu soket mobil. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat hukum pidana.

“Para tersangka pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.(ian/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{