Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Warga Cianjur! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Rp15 Juta

Terbit 18 Apr 2021 11:19 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Warga Cianjur! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Rp15 Juta — Cianjur Update
BERBAHAYA: Ternyata, ngabuburit di rel kereta api melanggar aturan dan bisa terancam denda hingga Rp15 juta.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Warga Cianjur! Ingat ya ngabuburit di rel kereta api bisa kena hukuman penjara dan denda hingga Rp15 juta. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas ini juga bisa membahayakan perjalanan kereta api.

Kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa memang seru. Tapi jangan sampai kegiatan ngabuburitmu melanggar aturan.

Manajer Humas PT KAI Daop 2, Kuswardoyo mengatakan, ngabuburit di rel kereta api jelas melanggar aturan serta membahayakan masyarakat.

Iklan sevilage

“Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, tentunya dapat saya katakan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku,” tutur dia kepada Cianjur Update, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

Ia menambahkan, kegiatan seperti itu jelas berbahaya. Bukan saja bagi perjalanan kereta api, namun juga bagi masyarakat yang bermain atau ngabuburit di area tersebut.

Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Selain membahayakan kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda 15 juta,” tambahnya.

Baca Juga
Mencari Makan hingga ke Jalan Raya, Seekor Lutung Tertabrak Truk di Ciranjang
Berita · Berita terkait

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa saling mengingatkan untuk tidak ngabuburit dan bermain di rel kereta api.

“Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga,” jelas dia.

Lebih Baik Mencegah Ngabuburit di Rel Kereta Api

Sementara itu salah satu warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Aulia (18) mengaku degdegan karena rumahnya berdekatan dengan rel kereta api dan kerap banyak masyarakat yang bermain di area itu.

Baca Juga
Seluruh Warga SMKN 1 Cianjur Peringati Hari Bersih-bersih Sedunia, Ratusan Kantong Sampah Terkumpul
Berita · Berita terkait

“Ngelihatnya malah deg-degan takut kenapa-kenapa gitu, apalagi kalau yang mainnya anak-anak gitu,” paparnya.

Selain itu, Aulia menyebut, belum ada kecelakaan yang terjadi di sekitar rumahnya. Akan tetapi, ia menilai lebih baik tidak bermain di rel kereta api.

“Lebih baik mencegah lebih dini, kalau sudah ada kejadian kan baru nyesel,” tandas dia.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{