Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Wajib Tahu! Perusahaan Beri Gaji di Bawah Upah Minimum Bakal Kena Sanksi Pidana

Terbit 16 Nov 2021 05:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Wajib Tahu! Perusahaan Beri Gaji di Bawah Upah Minimum Bakal Kena Sanksi Pidana — Cianjur Update
GAJI: Perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum 2022 bisa kena sanksi pidana. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum (UMP/UMK) 2022 kepada karyawannya, akan dikenai sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Menurutnya, perusahaan juga tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022.

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum,” ujarnya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Iklan sevilage

Putri mengungkapkan, pandemi Covid-19 jangan dijadikan alasan bahwa perusahaan tidak bisa membayar upah minimum sesuai ketetapan masing-masing provinsi.

Baca Juga
Polsek Bersama Ngerayap Community Indonesia Bantu Berikan Air Bersih Bagi Warga Cibeber
Berita · Berita terkait

“Perusahaan harus betul-betul menerapkan. Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi Covid-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum,” jelasnya.

Kemudian, peralihan ketetapan upah minum 2021 berdasarkan PP 36 tahun 2021 dijelaskan, bahwa upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020, tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.

“Upah minum provinsi dan kabupaten/ kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minum sektoral sebelum 2 November 2020,” paparnya.

Baca Juga
RS Edelweiss Cianjur Relaunch Prenatal Yoga, Kenalkan Hypnobirthing untuk Ibu Hamil
Berita · Berita terkait

Nanti, lanjutnya, jika ada penetapan upah minimum 2022 ditetapkan nilainya lebih tinggi dari sebelum 2 November 2020, maka angka yang dipakai yakni angka yang lebih tinggi.

“Misal upah untuk pekerja sektor pariwisata tetapkan 2 November 2020, katakan 2019 itu sebesar Rp2,8 juta di suatu daerah. Nanti pada 21 November Provinsi menetapkan Rp3 juta, itu yang berlaku yang mana? Maka akan yang lebih tinggi. Intinya jangan sampai lebih rendah,” ungkapnya.

Kemudian, sebagai informasi, upah minum baik UMP dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021.

Upah itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lajang.

Baca Juga
Jelang Edelweiss Running Festival, Berikut Jalur dan Pengaturan Lalin Perlombaan
Berita · Berita terkait

Lalu, dijelaskan juga bahwa upah tersebut nanti akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai dengan penghitungan formula PP 36/2021.

“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja bekerja sama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP atau UMK,” pungkasnya.(sis)

Sumber: Detikcom

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{