Tim Maung Polres Cianjur Tangkap 12 Anggota Geng Motor, 4 Masih di Bawah Umur
– Tim Maung Satreskrim Polres Cianjur menangkap 12 anggota geng motor yang hendak menyerang kelompok lain.
Dari jumlah tersebut, empat pelaku masih berusia di bawah umur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan kelompok bermotor yang mengonsumsi minuman keras.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut membawa senjata tajam saat diamankan.
“Informasi masyarakat menyebut ada pengendara motor mabuk dan membawa senjata tajam. Tim langsung ke lokasi dan mendapati mereka konvoi,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Menurut AKP Tono, kelompok itu mencoba kabur saat bertemu petugas, tetapi berhasil ditangkap.
Mereka diketahui hendak balas dendam kepada geng motor lain.
Polisi menyita dua golok, tiga celurit panjang, satu belati, dan empat unit motor sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tambah AKP Tono.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Langkah ini penting untuk mencegah tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


